Pontianak, Landak News – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan laporan keuangan tujuh pemerintahan kabupaten/kota di provinsi itu.
“Tujuh kabupaten/kota yang kami berikan opini WTP dalam hal laporan pengelolaan keuangan tersebut, yakni Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Sanggau,Ketapang, Sekadau, Sintang, dan Kabupaten Mempawah,” kata Kepala BPK Perwakilan Kalbar, Ida Sundari di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, meski mendapatkan opini WTP, bukan berarti tidak ada permasalahan dalam pengelolaan laporan keuangannya.
Pengelolaan aset di beberapa pemerintah kabupaten/kota yang belum memadai masih terjadi dan juga masih terdapat kesalahan dalam penganggaran walaupun masih di dalam batas nilai yang telah ditentukan, ujarnya.
Sementara dua entitas yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) adalah Kabupaten Sambas dan Kabupaten Kapuas Hulu, katanya.
“Tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk memberikan keyakinan apakah LKPD (laporan keuangan pemerintah daerah) secara wajar dalam segala hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya,” kata Ida.
Ia menambahkan, lima daerah yang belum dilakukan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD, yaitu Kabupaten Bengkayang, Kota Singkawang, Provinsi Kalbar, Kabupaten Kayong Utara dan Melawi, karena proses penilainnya belum selesai.
“Kelima LKPD lima kabupaten/kota itu, dan Provinsi Kalbar masih sedang dilakukan pemeriksaan karena laporan keuangannya yang disampaikan kepada kami juga terlambat, sekarang tim kami masih turun ke lapangan, sehingga belum diketahui hasilnya,” kata Kepala BPK Perwakilan Kalbar tersebut. (Ant)