Home / Politik

Kamis, 8 Juni 2017 - 07:34 WIB

Komisioner KPU dan Bawaslu Ditambah Usai Pilkada 2018

Komisioner KPU dan Bawaslu saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/4). (Antara Foto/Wahyu Putro A)
Jakarta, Landak News – Tambahan komisioner bagi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu akan dilakukan paling lambat satu tahun pasca disahkannya Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu oleh DPR.

Menurut Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Lukman Edy, proses seleksi komisioner baru untuk KPU dan Bawaslu dapat dilakukan sebelum Pilkada 2018. Namun, pelantikan anggota diperkirakan baru terwujud pasca hari pencoblosan.

“Maka paling lambat Juli tahun depan pasti, setelah Pilkada 2018 baru seleksi tambahan KPU. Pansel bisa sebelumnya (dibentuk), tapi penambahan bisa setelah itu,” tutur Lukman di Kawasan DPR RI, Jakarta, Rabu (7/6).

Tambahan komisioner bagi KPU dan Bawaslu berdasarkan kesepakatan internal pansus RUU Pemilu. Dari kesepakatan yang lahir, komisioner KPU bertambah dari 7 menjadi 11 orang, dan Bawaslu meningkat dari 5 ke 9 anggota.

Lukman memastikan tak akan menggunakan hasil seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu yang baru dilakukan beberapa bulan lalu sebagai dasar memilih anggota baru dua lembaga itu. Menurutnya, seleksi ulang harus dilakukan karena ada beberapa ketentuan baru ihwal komposisi pansel dalam RUU Pemilu.

Baca juga  Merespons Putusan MK, Megawati Umumkan Calon Kepala Daerah Gelombang Kedua Besok, Ada Jakarta?

“Pansel dibentuk baru lagi karena ada ketentuan baru, misal pansel harus (mengikutsertakan) 30 persen perempuan, penyandang disabilitas juga bisa masuk, maka bentuk pansel lagi, rekrutmen baru lagi,” ujarnya.

Ragam Pertimbangan

Terpisah, Ketua KPU RI Arief Budiman mengaku siap menjalankan perintah undang-undang ihwal penambahan komisioner beserta waktu seleksinya nanti. Namun, ia menyarankan DPR sebagai pihak pembuat undang-undang mempertimbangan beberapa hal sebelum memutuskan waktu seleksi yang tepat bagi komisioner baru.

Menurut Arief, lembaga legislatif harus mempertimbangkan aspek anggaran yang diprediksi meningkat jika jumlah anggota KPU dan Bawaslu ditambah. Kedua, DPR juga harus mempertimbangkan keterbatasan ruang kerja yang ada di Kantor KPU saat ini.

“Karena kantor KPU itu bukan kantor yang besar, sekarang saja sudah umpet-umpetan di sana. Kemudian konsolidasi, tentu kami harus konsolidasi lagi menyesuaikan bagaimana membagi kerja, distribusi pekerjaan tidak lagi pada 7 namun 11 orang komisioner,” ujarnya.

Baca juga  Nasdem pun Ngucapkan Selamat
Terkait rekrutmen komisioner tambahan, Arif menyebut idealnya dilakukan pada rentang 2,5 tahun mendatang. Tujuannya untuk menjaga kesinambungan kerja KPU dan Bawaslu ke depannya.

Jika tambahan komisioner baru dipilih 2,5 tahun lagi, tugas KPU dan Bawaslu di masa depan diyakini bakal lebih stabil karena ada masa peralihan pengetahuan dan pengalaman yang cukup dari beberapa komisioner lama kepada pejabat baru.

“Sebetulnya kalau dengan pola itu kesinambungan lebih bisa terjaga. Tapi terserah DPR, misalnya dalam enam bulan ke depan 4 (komisioner baru) masuk, sebetulnya untuk menjaga kesinambungan kurang ideal. Kalau ingin kesinambungan idealnya 2,5 tahun (jarak rekrutmennya),” kata Arief. (wis/rdk)

Share :

Baca Juga

Politik

Ucapan Terima Kasih dan “Ledekan” Hasto ke Ganjar-Mahfud dalam Sidang Doktornya

Politik

Kematian dan Kemiskinan Jadi Ancaman Global, Anis Matta: Dunia Saat Ini Sedang Mencari Arah Baru

Politik

PDIP Pasang Stiker Ganjar Serentak, Cornelis Siap Menangkan Ganjar di Kalbar

Politik

Pesepak Bola Nasional Asal Papua Okto Maniani Gabung Partai Gelora

Politik

Soal Rangkap Jabatan, Jokowi Punya Hak Tentukan Nasib Airlangga

Politik

Peringatan Dini Cuaca Kalimantan Barat

Politik

Rakercab PDI-P Kapuas Hulu, Karolin : Kapuas Hulu Siap Rebut Kursi Pimpinan

Politik

Fahri Hamzah Berharap Pilpres 2024 Diikuti Prabowo, Ganjar dan Anies
error: Content is protected !!