Home / Politik

Kamis, 8 Juni 2017 - 07:34 WIB

Komisioner KPU dan Bawaslu Ditambah Usai Pilkada 2018

Komisioner KPU dan Bawaslu saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/4). (Antara Foto/Wahyu Putro A)
Jakarta, Landak News – Tambahan komisioner bagi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu akan dilakukan paling lambat satu tahun pasca disahkannya Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu oleh DPR.

Menurut Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Lukman Edy, proses seleksi komisioner baru untuk KPU dan Bawaslu dapat dilakukan sebelum Pilkada 2018. Namun, pelantikan anggota diperkirakan baru terwujud pasca hari pencoblosan.

“Maka paling lambat Juli tahun depan pasti, setelah Pilkada 2018 baru seleksi tambahan KPU. Pansel bisa sebelumnya (dibentuk), tapi penambahan bisa setelah itu,” tutur Lukman di Kawasan DPR RI, Jakarta, Rabu (7/6).

Tambahan komisioner bagi KPU dan Bawaslu berdasarkan kesepakatan internal pansus RUU Pemilu. Dari kesepakatan yang lahir, komisioner KPU bertambah dari 7 menjadi 11 orang, dan Bawaslu meningkat dari 5 ke 9 anggota.

Lukman memastikan tak akan menggunakan hasil seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu yang baru dilakukan beberapa bulan lalu sebagai dasar memilih anggota baru dua lembaga itu. Menurutnya, seleksi ulang harus dilakukan karena ada beberapa ketentuan baru ihwal komposisi pansel dalam RUU Pemilu.

Baca juga  Jaga Stabilitas Keamanan dalam Negeri, Front Jihat Islam DPW Banten Ajak Masyarakat Bersinergi Dengan Polri

“Pansel dibentuk baru lagi karena ada ketentuan baru, misal pansel harus (mengikutsertakan) 30 persen perempuan, penyandang disabilitas juga bisa masuk, maka bentuk pansel lagi, rekrutmen baru lagi,” ujarnya.

Ragam Pertimbangan

Terpisah, Ketua KPU RI Arief Budiman mengaku siap menjalankan perintah undang-undang ihwal penambahan komisioner beserta waktu seleksinya nanti. Namun, ia menyarankan DPR sebagai pihak pembuat undang-undang mempertimbangan beberapa hal sebelum memutuskan waktu seleksi yang tepat bagi komisioner baru.

Menurut Arief, lembaga legislatif harus mempertimbangkan aspek anggaran yang diprediksi meningkat jika jumlah anggota KPU dan Bawaslu ditambah. Kedua, DPR juga harus mempertimbangkan keterbatasan ruang kerja yang ada di Kantor KPU saat ini.

“Karena kantor KPU itu bukan kantor yang besar, sekarang saja sudah umpet-umpetan di sana. Kemudian konsolidasi, tentu kami harus konsolidasi lagi menyesuaikan bagaimana membagi kerja, distribusi pekerjaan tidak lagi pada 7 namun 11 orang komisioner,” ujarnya.

Baca juga  Jokowi Ungkap Hubungannya dengan Surya Paloh Saat Ini, Singgung Reshuffle
Terkait rekrutmen komisioner tambahan, Arif menyebut idealnya dilakukan pada rentang 2,5 tahun mendatang. Tujuannya untuk menjaga kesinambungan kerja KPU dan Bawaslu ke depannya.

Jika tambahan komisioner baru dipilih 2,5 tahun lagi, tugas KPU dan Bawaslu di masa depan diyakini bakal lebih stabil karena ada masa peralihan pengetahuan dan pengalaman yang cukup dari beberapa komisioner lama kepada pejabat baru.

“Sebetulnya kalau dengan pola itu kesinambungan lebih bisa terjaga. Tapi terserah DPR, misalnya dalam enam bulan ke depan 4 (komisioner baru) masuk, sebetulnya untuk menjaga kesinambungan kurang ideal. Kalau ingin kesinambungan idealnya 2,5 tahun (jarak rekrutmennya),” kata Arief. (wis/rdk)

Share :

Baca Juga

Politik

Kabar Terbaru soal Gibran dan Kartu Tanda Anggota PDIP

Politik

Kampanyekan Sis-Wahyu di Seberuang, Karolin : Sis Dan Wahyu Yang Layak Memimpin Kapuas Hulu

Politik

Kunjungi Desa Pongok, Karolin Bantu Kembangkan Potensi Pertanian

Politik

Anggota DPR RI Komisi II Cornelis Ucapkan Selamat Kepada Kapolri

Politik

DPD Golkar Landak Bagi Takjil Perdapil

Politik

Anis Matta Apresiasi Polri Kembalikan Marwah Keadilan Indonesia

Politik

Pengamat: Koalisi Perubahan Bisa Pecah jika Menpora Ditawarkan ke AHY

Politik

Mahfud: Penguatan Literasi Media Masyarakat Bisa Tangkal Hoaks Pemilu
error: Content is protected !!