Menurut Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Lukman Edy, proses seleksi komisioner baru untuk KPU dan Bawaslu dapat dilakukan sebelum Pilkada 2018. Namun, pelantikan anggota diperkirakan baru terwujud pasca hari pencoblosan.
“Maka paling lambat Juli tahun depan pasti, setelah Pilkada 2018 baru seleksi tambahan KPU. Pansel bisa sebelumnya (dibentuk), tapi penambahan bisa setelah itu,” tutur Lukman di Kawasan DPR RI, Jakarta, Rabu (7/6).
Lukman memastikan tak akan menggunakan hasil seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu yang baru dilakukan beberapa bulan lalu sebagai dasar memilih anggota baru dua lembaga itu. Menurutnya, seleksi ulang harus dilakukan karena ada beberapa ketentuan baru ihwal komposisi pansel dalam RUU Pemilu.
“Pansel dibentuk baru lagi karena ada ketentuan baru, misal pansel harus (mengikutsertakan) 30 persen perempuan, penyandang disabilitas juga bisa masuk, maka bentuk pansel lagi, rekrutmen baru lagi,” ujarnya.
Ragam Pertimbangan
Terpisah, Ketua KPU RI Arief Budiman mengaku siap menjalankan perintah undang-undang ihwal penambahan komisioner beserta waktu seleksinya nanti. Namun, ia menyarankan DPR sebagai pihak pembuat undang-undang mempertimbangan beberapa hal sebelum memutuskan waktu seleksi yang tepat bagi komisioner baru.
Menurut Arief, lembaga legislatif harus mempertimbangkan aspek anggaran yang diprediksi meningkat jika jumlah anggota KPU dan Bawaslu ditambah. Kedua, DPR juga harus mempertimbangkan keterbatasan ruang kerja yang ada di Kantor KPU saat ini.
“Karena kantor KPU itu bukan kantor yang besar, sekarang saja sudah umpet-umpetan di sana. Kemudian konsolidasi, tentu kami harus konsolidasi lagi menyesuaikan bagaimana membagi kerja, distribusi pekerjaan tidak lagi pada 7 namun 11 orang komisioner,” ujarnya.
Jika tambahan komisioner baru dipilih 2,5 tahun lagi, tugas KPU dan Bawaslu di masa depan diyakini bakal lebih stabil karena ada masa peralihan pengetahuan dan pengalaman yang cukup dari beberapa komisioner lama kepada pejabat baru.
“Sebetulnya kalau dengan pola itu kesinambungan lebih bisa terjaga. Tapi terserah DPR, misalnya dalam enam bulan ke depan 4 (komisioner baru) masuk, sebetulnya untuk menjaga kesinambungan kurang ideal. Kalau ingin kesinambungan idealnya 2,5 tahun (jarak rekrutmennya),” kata Arief. (wis/rdk)