Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendi menjelaskan sistem tersebut akan berlaku pada tahun ajaran baru.
Dengan pengaturan waktu tersebut maka pihaknya menetapkan waktu sekolah menjadi minimal delapan jam. “Jadi kalau minimum delapan jam, kalau lima hari masuk, jadi udah 40 jam per minggu,” ucap Muhajir di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Menurut Muhajir, pengaturan waktu itu sudah sesuai standar aparatur sipil negara (ASN) guru. Sehingga nanti guru akan mengikuti standar ASN.
Muhajir mengakui selama ini waktu sekolah dari Senin-Jumat, dan Sabtu digunakan untuk kegiatan ekstakurikuler. Jika kebijakan bersekolah Senin hingga Jumat telah diterapkan, maka siswa akan libur pada hari Sabtu.
“Iya benar. (nanti siswa) Full libur,” kata Muhajir usai menghadap Presiden Joko Widodo. (sindo)