Home / Nasional

Kamis, 8 Juni 2017 - 22:56 WIB

Sabtu Libur, Waktu Belajar Siswa Ditambah Jadi 8 Jam Sehari

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. 
Jakarta, Landak News  – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberlakukan waktu sekolah selama lima hari dalam sepekan, yakni Senin hingga Jumat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendi menjelaskan sistem tersebut akan berlaku pada tahun ajaran baru.

Dengan pengaturan waktu tersebut maka pihaknya menetapkan waktu sekolah menjadi minimal delapan jam.‎ “Jadi kalau minimum delapan jam, kalau lima hari masuk, jadi udah 40 jam per minggu,” ucap Muhajir di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Baca juga  Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Jadwal Kedatangan 20 Kepala Negara ke RI

Menurut Muhajir, pengaturan waktu itu sudah sesuai standar aparatur sipil negara (ASN) guru. Sehingga nanti guru akan mengikuti standar ASN.

Muhajir mengakui selama ini waktu sekolah dari Senin-Jumat, dan Sabtu digunakan untuk kegiatan ekstakurikuler. Jika kebijakan bersekolah Senin hingga Jumat telah diterapkan, maka siswa akan libur pada hari Sabtu.

Baca juga  Menyusul Kasus Brigadir J, Komnas HAM Rekomendasikan Presiden Audit Kinerja Polri

“Iya benar. (nanti siswa) Full libur,” kata Muhajir usai menghadap Presiden Joko Widodo. (sindo)

Share :

Baca Juga

Nasional

Program Makan Siang dan Susu Gratis Masuk Pembahasan RAPBN 2025

Nasional

Cerita PNS DKI yang Kehilangan Sosok Ahok

Nasional

Cerita Andika Perkasa Ikut Operasi BIN, Terlibat Tangkap Tangan Kanan Osama Bin Laden

Nasional

KPK Tunjukan Bukti-bukti Formalitas OTT Sahbirin Noor di Sidang Praperadilan

Nasional

Ridwan Kamil Dinilai Jadi ‘Biang Kerok’ Perundungan Guru Pengkritiknya di Media Sosial

Nasional

Jaksa Kasus Guru Supriyani Kini Makin Disorot,Komjak Pantau Terus dan Wanti-wanti Ini: Hati Nurani

Nasional

Gara-gara ini, Amien Rais Sebut Rapat DPR RI dan Mahfud MD soal Kasus Pencucian Uang Dapat Nilai Nol Besar

Nasional

Profil 11 Srikandi di Kabinet Prabowo-Gibran
error: Content is protected !!