Home / Kalbar

Minggu, 11 Juni 2017 - 23:29 WIB

Perusahaan Harus Bayar THR H- 7 Lebaran

Suherman, Koordinator KSBSI Kalimantan Barat.  (Istimewa) 

Pontianak, Landak News – Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat, Suherman mendorong pelaku usaha yang ada di Kalbar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2017 tepat waktu yakni sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI.

“Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut. Jadi kita mohon hal itu dilaksanakan dan lebih baik lagi lebih awal,” ujarnya di Pontianak, Rabu.

Suherman menjelaskan pemberian THR bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Baca juga  Karolin : Pembangunan Perbatasan Harus Dioptimalkan

“Sudah jelas juga surat edaran menteri bahwa hadirnya THR untuk membantu dan meringankan pekerja dan keluarganya yang akan mudik atau memenuhi kebutuhan saat perayaan tersebut. Pak Menteri juga sudah mengimbau pimpinan daerah dan membentuk Posko Satgas ketenagakerjaan peduli lebaran,” kata dia.

Ia menambahkan sesuai ketentuan bahwa THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

“Untuk besaran THR diberikan sudah ada aturan atau ketentuannya yang disesuaikan dengan masa kerja. Contoh THR untuk masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan setara gaji satu bulan upah,” kata dia.

Baca juga  Natal Oikumene Nasional di Kalbar Sukses

Untuk pengawalan terhadap pemberian hak pekerja atau buruh di Kalbar oleh palaku usaha, KSBSI Kalbar kata Suherman juga membentuk Posko Pemantauan THR Peduli Lebaran 2017.

“Terkait posko, tentu kita juga berkoordinasi dengan pihak terkait agar hal ini menjadi perhatian bersama bagaimana hak dan kewajiban baik pelaku usaha maupun pekerja sebagaimana mestinya,” kata dia.(Ant)

Share :

Baca Juga

Kalbar

Wagub Krisantus Tinjau Desa Sungai Nipah, Fokus pada Pendidikan dan Infrastruktur

Kalbar

Ini 10 Alasan Pilih Karolin-Gidot Jadi Gubernur dan Wagub Kalbar

Kalbar

Tim Dayung Kalbar Persembahkan Trofi Sultan Brunaikado HUT RI

Kalbar

Relawan dan Ratusan Anak Beting Bukber di Tepian Kapuas

Kalbar

WCC Regional Pontianak Bersama AACC dan CMCT Berikan Bantuan Korban Banjir

Kalbar

Walikota Pontianak Batasi Aktivitas Setelah Istri Positif COVID-19

Kalbar

Pengembangan Keuangan Organisasi, RAPI Sekadau Buka Usaha Pencucian Kendaraan

Kalbar

Karolin Akan Benahi Pelabuhan di Kalbar
error: Content is protected !!