Suherman, Koordinator KSBSI Kalimantan Barat. (Istimewa)
Pontianak, Landak News – Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat, Suherman mendorong pelaku usaha yang ada di Kalbar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2017 tepat waktu yakni sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI.
“Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut. Jadi kita mohon hal itu dilaksanakan dan lebih baik lagi lebih awal,” ujarnya di Pontianak, Rabu.
Suherman menjelaskan pemberian THR bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
“Sudah jelas juga surat edaran menteri bahwa hadirnya THR untuk membantu dan meringankan pekerja dan keluarganya yang akan mudik atau memenuhi kebutuhan saat perayaan tersebut. Pak Menteri juga sudah mengimbau pimpinan daerah dan membentuk Posko Satgas ketenagakerjaan peduli lebaran,” kata dia.
Ia menambahkan sesuai ketentuan bahwa THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
“Untuk besaran THR diberikan sudah ada aturan atau ketentuannya yang disesuaikan dengan masa kerja. Contoh THR untuk masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan setara gaji satu bulan upah,” kata dia.
Untuk pengawalan terhadap pemberian hak pekerja atau buruh di Kalbar oleh palaku usaha, KSBSI Kalbar kata Suherman juga membentuk Posko Pemantauan THR Peduli Lebaran 2017.
“Terkait posko, tentu kita juga berkoordinasi dengan pihak terkait agar hal ini menjadi perhatian bersama bagaimana hak dan kewajiban baik pelaku usaha maupun pekerja sebagaimana mestinya,” kata dia.(Ant)