Home / Pemda Landak

Rabu, 14 Juni 2017 - 21:30 WIB

Pemda Landak, Belum Terima Surat Edaran Gaji Ke 13

Pj. Sekda Landak Alpius. (Dok)

Ngabang, Landak News – Pj. Sekda Landak Alpius mengatakan hingga saat ini belum menerima surat ederan terhadap pembayaran gaji ke 13 PNS Kabupaten Landak. Namun, Kadis Perkebunan Kabupaten Landak mengantisipasi sudah siap.

“Mudah-mudahan ini bisa cepat diproses, dan ini sedang berjalan. Terus terang sampai saat ini kita belum dapat surat ederan itu,” kata mantan Kepala Bappeda Landak, belum lama ini.

Seperti biasa, lanjut Alpius pencairan  gaji ke 13, paling lambat -7 hari raya Idul Fitri sudah bisa diterima bagi PNS Kabupaten Landak.

“Untuk gaji ke 13 ini, berpariasi tergantung golongan PNSnya. Berdasarkan gaji pokok masing-masing PNS di Kabupaten Landak,” aku Alpius.

Sudah Terbit PP Gaji Ke-13 dan THR

Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri, sudah terbit.

Demikian dirilis Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refromasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman dalam laman Kemenpan-RB, Rabu (14/6/2017).

Bersamaan dengan itu sudah terbit empat PP yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 dan THR yakni PP No. 23/2017 tentang Perubahan Atas PP No. 19/2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Baca juga  Pesan ASN Bijak Bermedsos, Heriadi Launching Penerapan Simda Keuangan Online

PP No. 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS, PP No. 25/2017 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggora POLRI dan Pejabat Negara, serta PP No. 26/2017 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS.

Dijelaskannya, THR hanya diberikan untuk aparatur yang masih aktif, seperti PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, pimpinan dan pegawai PNS lingkungan LNS.

Sedangkan gaji ke-13 diberikan untuk pegawai yang masih aktif, pensiunan dan veteran.
“Jadi pensiunan hanya menerima gaji ke-13 ya,” katanya.

Lanjutnya dijelaskan, pembayaran THR dan pensiunan gaji ke-13 dilakukan pada bulan Juni 2017.

Sedangkan PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, pimpinan dan pegawai Non PNS di lingkungan LNS menerima gaji ke-13 pada bulan Juli 2017.

Baca juga  Bupati Landak tutup Turnamen Sepak Bola Ngabang CUP 2019

“Jadi dalam waktu dekat, gaji ke-13 untuk pensiun dan THR segera dibayarkan,” ujarnya.

Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan THR terdiri dari gaji pokok saja sesuai golongan, pangkat, dan ruang.

Ditambahkan, gaji ke-13 dimaksudkan untuk apresiasi pemerintah untuk biaya pendidikan putra-putri aparatur negara.

“Sedangkan THR diberikan dengan pertimbangan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dalam menyambut Hari Raya Keagamaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa setelah terbit PP, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Meski demikian, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono mengimbau kepada para satuan kerja (satker) untuk mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

Dengan begitu saat aturan keluar, Kemenkeu dapat segera membayarkan.

“Kita sudah minta siap-siap, begitu PMK terbit bisa langsung dicairkan,” katanya. (hi74/tn)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Cegah Penyebaran COVID-19, Bupati Landak : Manfaatkan Layanan Adminduk Online

Pemda Landak

Pemkab Landak Lakukan Pengusulan Bantuan BPUM, Bupati Karolin : Bantu UMKM Melengkapi Syarat

Pemda Landak

Bupati Landak Hadiri Pelantikan Pengurus DPD Partai Hanura Provinsi Kalimantan Barat Periode 2025–2030

Pemda Landak

Karolin Kukuhkan Tiga Lembaga Strategis Kabupaten Landak: TP PKK, Posyandu, dan Dekranasda

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Panen Sayur Gapoktan Engkadu Batuah

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Bimtek Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

Pemda Landak

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Landak Buka Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendaftaran Pemberdayaan Ormas, Sekaligus Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 42 tahun 2023

Pemda Landak

Umat Muslim Ngabang Antusias Hadiri Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
error: Content is protected !!