Home / Nasional

Kamis, 13 Juli 2017 - 13:58 WIB

Lawan Pansus Angket, Pegawai KPK Gugat ke MK

 

JAKARTA, LANDAK NEWS – Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melawan upaya DPR yang menyelidiki lembaga antirasuah itu melalui panitia khusus angket. Cara yang ditempuh para pegawai KPK adalah dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hari ini sejumlah Pegawai KPK akan menguji keabsahan Pansus Angket KPK. Para pegawai KPK maju berdasarkan hak konstitusional masing-masing sebagaimana dijamin oleh Konstitusi dan undang-undang,” kata pegawai KPK Lakso Anindito dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7).

Lakso menjelaskan, pegawai KPK akan menguji konstitusionalitas aturan yang menjadi dasar hukum bagi DPR untuk menggunakan angket guna menyelidiki komisi yang dibentuk dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 itu. Sebab, merujuk pendapat sejumlah ahli hukum tata negara, lembaga independen seperti KPK tak bisa diangket.

Baca juga  Tim Mitigasi IDI Dorong Pemerintah Berlakukan PSBB Ketat

“Apalagi dalam sejumlah putusan MK ditegaskan posisi KPK dan landasan konstitusionalnya yang menurut kami bukan termasuk ruang lingkup pemerintah,” papar Lakso.

Pegawai KPK pun mengharapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi memberikan putusan yang adil dan proporsional demi menghentikan kesemrawutan penggunaan kewenangan oleh lembaga-lembaga tertentu. “Karena Indonesia adalah Negara hukum, maka kewenangan yang digunakan, termasuk kewenangan DPR harus juga berdasarkan hukum”, ujarnya.

Sedangkan pegawai KPK lain yang menjadi salah satu pemohon judicial review adalah Harun Al Rasyid. Dia mengatakan, sulit untuk tidak mengaitkan langkah DPR membentuk Pansus Angket KPK dengan penanganan kasus korupsi e-KTP.

Baca juga  LSAK: Eks Pegawai KPK Direkrut Jadi ASN Polri Berpotensi Melanggar UU

“Apalagi asal mula hak angket dibicarakan adalah ketika KPK menolak memutar rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani di DPR,” ujarnya.

Rencananya, pegawai KPK akan mendatangi MK pada pukul 12.30 hari ini. “Harapan kami majelis hakim MK bisa memutuskan dengan adil sehingga kerja pemberantasan korupsi dapat optimal, DPR bisa lebih fokus ke tugas yang lebih maslahat bagi rakyat, para guru besar bisa kembali fokus mengajar, para mahasiswa terus belajar dan berjuang, rakyat senang dan negara sejahtera,” pungkasnya. (jpnn)

Share :

Baca Juga

Nasional

Gereja Didorong Lebih Peduli pada Isu Kekerasan Seksual

Nasional

Jokowi Salurkan BLT Minyak Goreng, Pengamat: Bukti Pemerintah Kalah dari Mafia

Nasional

Menakar Dampak Ekonomi Bagi Indonesia Jika Bergabung dengan BRICS

Nasional

Kritik Bertubi Terkait Ibu Kota Negara Baru

Nasional

Musisi Dunia Lirik Indonesia, 2023 Jadi Tahun Konser

Nasional

Siap-siap, Penyaluran LPG 3 Kg Berbasis Orang Berlaku Mulai 2027

Nasional

Save the Children Desak Pemerintah Perluas Cakupan Vaksinasi COVID-19 untuk Anak

Nasional

Tokoh Agama di Solo Raya Ingin Jaga Kerukunan Umat Beragama
error: Content is protected !!