Home / Nasional

Kamis, 13 Juli 2017 - 13:58 WIB

Lawan Pansus Angket, Pegawai KPK Gugat ke MK

 

JAKARTA, LANDAK NEWS – Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melawan upaya DPR yang menyelidiki lembaga antirasuah itu melalui panitia khusus angket. Cara yang ditempuh para pegawai KPK adalah dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hari ini sejumlah Pegawai KPK akan menguji keabsahan Pansus Angket KPK. Para pegawai KPK maju berdasarkan hak konstitusional masing-masing sebagaimana dijamin oleh Konstitusi dan undang-undang,” kata pegawai KPK Lakso Anindito dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7).

Lakso menjelaskan, pegawai KPK akan menguji konstitusionalitas aturan yang menjadi dasar hukum bagi DPR untuk menggunakan angket guna menyelidiki komisi yang dibentuk dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 itu. Sebab, merujuk pendapat sejumlah ahli hukum tata negara, lembaga independen seperti KPK tak bisa diangket.

Baca juga  Begini Penjelasan Mahfud MD soal Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu yang Diduga TPPU

“Apalagi dalam sejumlah putusan MK ditegaskan posisi KPK dan landasan konstitusionalnya yang menurut kami bukan termasuk ruang lingkup pemerintah,” papar Lakso.

Pegawai KPK pun mengharapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi memberikan putusan yang adil dan proporsional demi menghentikan kesemrawutan penggunaan kewenangan oleh lembaga-lembaga tertentu. “Karena Indonesia adalah Negara hukum, maka kewenangan yang digunakan, termasuk kewenangan DPR harus juga berdasarkan hukum”, ujarnya.

Sedangkan pegawai KPK lain yang menjadi salah satu pemohon judicial review adalah Harun Al Rasyid. Dia mengatakan, sulit untuk tidak mengaitkan langkah DPR membentuk Pansus Angket KPK dengan penanganan kasus korupsi e-KTP.

Baca juga  Mahfud Ajak KPK dan Polri Usut Dugaan Cuci Uang Rp 300 T di Kemenkeu

“Apalagi asal mula hak angket dibicarakan adalah ketika KPK menolak memutar rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani di DPR,” ujarnya.

Rencananya, pegawai KPK akan mendatangi MK pada pukul 12.30 hari ini. “Harapan kami majelis hakim MK bisa memutuskan dengan adil sehingga kerja pemberantasan korupsi dapat optimal, DPR bisa lebih fokus ke tugas yang lebih maslahat bagi rakyat, para guru besar bisa kembali fokus mengajar, para mahasiswa terus belajar dan berjuang, rakyat senang dan negara sejahtera,” pungkasnya. (jpnn)

Share :

Baca Juga

Nasional

PPKM Darurat Jadi Pukulan Berat Sektor Pariwisata

Nasional

Jokowi Beri Efek Positif untuk Golkar,Politisi Aceh Nilai Layak Masuk Anggota Dewan Pembina

Nasional

Penampakan Menteri Kabinet Merah Putih Pagi ini Pakai Seragam Loreng Seperti Tentara

Nasional

Bagaimana Cara Masyarakat Mengawasi Dana Desa?

Nasional

Jokowi Dengarkan Keluhan Petani Soal Anjloknya Harga Gabah di Musim Panen Raya

Nasional

Mediator Internasional Mungkin Dibutuhkan untuk Akhiri Penyanderaan di Papua

Nasional

Kematian Anak Akibat COVID-19 di Indonesia Tertinggi di Dunia, IDAI: Jaga Anak Kita!

Nasional

Update Harga BBM Pertamina per 16 Juni, Segini Harga Pertamax Series dan Dex
error: Content is protected !!