Home / Nasional

Jumat, 21 Juli 2017 - 21:23 WIB

Soal UU Pemilu, Begini Kata Jokowi

JAKARTA, LANDAK NEWS – Presiden Joko Widodo menyatakan menghormati pengambilan keputusan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu melalui Rapat Paripurna DPR RI, yang berlangsung hingga larut malam. “Kita sangat menghormati apa yang sudah diputuskan, sampai malam. Ya, kita hormati,” ujar Presiden Jokowi seusai menutup Mukernas II PPP di Ancol, Jakarta, Jumat (21/7).

Jokowi mengatakan Indonesia negara hukum, jika ada pihak yang tidak puas dengan segala keputusan yang sudah diputuskan di DPR maka dapat menempuh jalur hukum. “Ini negara hukum, negara demokrasi. Kalau ada yang tidak puas dengan keputusan yang sudah diputuskan di DPR, dan menginginkan menempuh jalur di Mahkamah Konstitusi, ya dipersilakan, kan memang ada mekanismenya,” tutur Presiden.

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI telah memutuskan sejumlah poin dalam RUU Pemilu dan mengesahkannya menjadi undang-undang. Salah satu poin yang diputuskan dalam UU Pemilu itu adalah mengenai ambang batas pencalonan Presiden atau “presidential threshold” sebesar 20-25 persen sesuai yang dikehendaki pemerintah beserta enam fraksi yakni PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP. Sedangkan empat fraksi lain, Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS melakukan aksi keluar dari ruang rapat atau “walk out”.

Pasca-pengesahan UU Pemilu, sejumlah pihak kemudian menyatakan akan membawa undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materi.(rmol)

Share :

Baca Juga

Nasional

55 WNA Digerebek Polisi di Rumah Mewah Duren Sawit Terkait Penipuan Jaringan Internasional

Nasional

KPU Bebaskan Daerah Bikin Logo

Nasional

Masyarakat Tengger Gelar Upacara Ritual Minta Hujan

Nasional

Ini Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Gaji hingga Masa Kerja

Nasional

Menkes: Butuh 3,5 Tahun untuk Vaksinasi Covid-19 Semua Warga

Nasional

Buya Syafii usai Serangan Jantung Ringan: Saya Masih Lemas

Nasional

Resmi Diundur, Ini Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Terbaru

Nasional

11 Tokoh Ini Masuk Bursa Kabinet Prabowo-Gibran
error: Content is protected !!