Home / Nasional

Jumat, 21 Juli 2017 - 21:23 WIB

Soal UU Pemilu, Begini Kata Jokowi

JAKARTA, LANDAK NEWS – Presiden Joko Widodo menyatakan menghormati pengambilan keputusan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu melalui Rapat Paripurna DPR RI, yang berlangsung hingga larut malam. “Kita sangat menghormati apa yang sudah diputuskan, sampai malam. Ya, kita hormati,” ujar Presiden Jokowi seusai menutup Mukernas II PPP di Ancol, Jakarta, Jumat (21/7).

Jokowi mengatakan Indonesia negara hukum, jika ada pihak yang tidak puas dengan segala keputusan yang sudah diputuskan di DPR maka dapat menempuh jalur hukum. “Ini negara hukum, negara demokrasi. Kalau ada yang tidak puas dengan keputusan yang sudah diputuskan di DPR, dan menginginkan menempuh jalur di Mahkamah Konstitusi, ya dipersilakan, kan memang ada mekanismenya,” tutur Presiden.

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI telah memutuskan sejumlah poin dalam RUU Pemilu dan mengesahkannya menjadi undang-undang. Salah satu poin yang diputuskan dalam UU Pemilu itu adalah mengenai ambang batas pencalonan Presiden atau “presidential threshold” sebesar 20-25 persen sesuai yang dikehendaki pemerintah beserta enam fraksi yakni PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP. Sedangkan empat fraksi lain, Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS melakukan aksi keluar dari ruang rapat atau “walk out”.

Pasca-pengesahan UU Pemilu, sejumlah pihak kemudian menyatakan akan membawa undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materi.(rmol)

Share :

Baca Juga

Nasional

Danai Transisi Energi, Indonesia Luncurkan ETM Country Platform

Nasional

Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Melakukan Dugaan Pemerasan

Nasional

Prabowo Rayu PDI-P untuk Berkoalisi; Temui Para Calon Menteri

Nasional

Microschool’ di Indonesia, Kecil Tapi Tak Kalah Prestasi

Nasional

IPW: Serangan ISIS di Filipina Seakan Jadi Energi Baru Kelompok Radikal di Indonesia Untuk Menebar Teror

Nasional

Bahas Upaya Akhiri Perang, Jokowi akan Temui Putin dan Zelenskyy

Nasional

Sri Mulyani: Peringatan bahwa Ekonomi Dunia dalam Bahaya, Bukan Hal Berlebihan

Nasional

Andrea Bachtiar Dipenjara hingga Dipecat Kejaksaan Agung RI
error: Content is protected !!