Ilustrasi. (Foto: Int)
NGABANG, LANDAK NEWS– Kepala Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Yohanes melarang keras kepada warganya memasang bendera diatas rumah.
“Saya minta kepada warga saya untuk tidak memasang bendera merah putih diatas rumah. Bila masih ada warga berani memasang bendera diatas rumah akan disangsi,” kata Yonanes, menanggapi menyongsong HUT RI ke 72, masyarakat seluruh Indonesia akan memasang bendera di depan rumah mereka.
Ketua Latric ini berjanji, sebelum tanggal 1 Agustus 2017. Sudah memberikan surat himbauan kepada seluruh masyarakat Desa Hilir Kantor untuk memasang bendera merah putih mulai dari tanggal 1 s.d 30 Agustus 2017.
“Ini tidak lain sebagai ungkapan kita menghargai jasa-jasa pahlawan kita membela tanah air demi kemerdekaan. Sudah sepantasnya kita memasang bendera merah putih, ” kata Yohanes.
Dalam pemasangan bendera, kata Yohanes, warga tidak boleh sembarang memasang bedera. Pemasangan bendera ada aturannya. Dipasang harus depan rumah, atau pertokoan dengan posisi sebelah kanan. “Makna tiang berdiri tegak adalah penghargaan kita kepada pejuang kemerdekaan. Kemudian bendera warna merah menandakan keberanian pejuang kita membela kemerdekaan, dan putih artinya perjuangan suci dan iklas, ” jelas.
Yohanes berharap kepada warga, jangan hanya mengatakan bahwa diri kita adalah bangsa Indonesia. Tapi bentuk wujud dan kecintaan kepada bangsa dan negara. Kita tidak bisa wujudkan kerja perbutan nyatanya. “Salah satu wujud kita membela, mencintai, dan mempertahankan bangsa dan negara adalah memasang bendera merah putih,” bebernya. (One)