Home / Pemda Landak

Selasa, 1 Agustus 2017 - 16:08 WIB

15 Sekolah Se Landak Mendapat Review Implementasi Kebijakan KTR

Tim ketika di SMKN 1 Ngabang. (Foto: One)

NGABANG, LANDAK NEWS – Sebanyak 7 sekolah terdiri dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Ngabang, SMP Negeri 2 Ngabang, SMP Maniamas, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Ngabang, SMU Maniamas, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Ngabang dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Ngabang dalam Kota Ngabang, Selasa (01/08/17),  mendapat Review Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa  Rokok (KWT).

Sesuai dengan amanat Undang Undang No 36 tahun 2009, tentang Kesehatan , Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dan Rencana Pembangunan Jangka M enangah nasional dalam (RPJM) tahun 2015-2019.

Dimanan peraturan ini mengamanatkan Pemda untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sehubungan hal tersebut diatas, Direktorat P2PTM Kementerian Kesehatan melalukan kegiatan Review Implementasi Kebijakan KTR ke kabupaten, kota yang terpilih.

Baca juga  Bupati Landak Tanggapi Pemandangan Umum DPRD Terhadap Raperda Ketertiban Umum

Pantauan www.landaknews.com, tim yang tergabung dari dr.Vita dari Kementerian Kesehatan, Marsalena, S.KM. M.A.P, Agustina. S.Si dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Sri Wahyuni, S.KM, M.Kes, dan Suisin, S.KM dari Dinas Kesehatan Kabupaten Landak hari pertama tadi melakukan  Review Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa  Rokok (KWT) ke 7 sekolah dalam Kota Ngabang.

Tim ketika di SMAN 1 Ngabang. (Foto: One)

Dimana dalam tugas ini, tim melakukan pertanyaan kepada kepala sekolah. Selain itu, tim juga melihat lingkungan sekolah. Bahkan sebelum masuk, tim pertama kali melihat himbauan DILARANG MEROKOK.

Marsalena, Kabid Pencegahan dan Penangulangan Penyakit Dinas Kesehatan Privinsi Kalbar kepada media ini mengatakan di Kalimantan Barat, ada 3 kabupaten menjadi sample kegiatan ini, yaitu Kabupaten Landak, Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Mempawah.

Baca juga  Bupati Landak Imbau Warga Tak Sembarangan Memviralkan Informasi Kesulitan Masyarakat di Media Sosial

Dari hasil sample ini, nantinya akan dibawa ke tingkat pusat. Sejauh mana peran serta sekolah menerapkan program KTR. Paling tidak 50 kabupaten/kota di Indonesia sudah melaksanakan KTR ini.

“Di Indonesia ada 7 kawasan menjadi KTR, yaitu di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat kegiatan belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum, ” kata Istri Asuardi Daris ini.

Sementara itu 8 sekolah lain yang mendapat Review Implementasi Kebijakan KTR luar Kota Ngabang adalah SDN 2 Kuala Behe, SDN 9 Engkalong, SDN 13 Nyayum, SDN 14 Belimbing, SMPN 1 Kuala Behe, SMPN 2 Kuala Behe, SMUN 1 Kuala Behe, SMUN 12 Kuala Behe. (One)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Pengukuhan Bunda Paud Kecamatan dan Bunda Paud Desa Kabupaten Landak Tahun 2022

Pemda Landak

Seleksi CPNS 2018, Pemkab Landak Prioritas Putera Daerah

Pemda Landak

KPU Landak Gelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018

Pemda Landak

Bupati Landak Berikan 212 Bantuan Rumah Swadaya

Pemda Landak

Bupati Landak Buka Workshop e-Verval Dan Sosialisasi Kartu Tani

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Salurkan Bansos Tahap VI di Kecamatan Meranti

Pemda Landak

Awal Tahun 2020, Bupati Landak Serahkan Sertifikat Tanah Ke Masyarakat

Pemda Landak

KONI Landak Bertekad Dulang Emas di 6 Cabang Olahraga Porprov 2018
error: Content is protected !!