Home / Pemda Landak

Selasa, 1 Agustus 2017 - 16:08 WIB

15 Sekolah Se Landak Mendapat Review Implementasi Kebijakan KTR

Tim ketika di SMKN 1 Ngabang. (Foto: One)

NGABANG, LANDAK NEWS – Sebanyak 7 sekolah terdiri dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Ngabang, SMP Negeri 2 Ngabang, SMP Maniamas, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Ngabang, SMU Maniamas, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Ngabang dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Ngabang dalam Kota Ngabang, Selasa (01/08/17),  mendapat Review Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa  Rokok (KWT).

Sesuai dengan amanat Undang Undang No 36 tahun 2009, tentang Kesehatan , Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dan Rencana Pembangunan Jangka M enangah nasional dalam (RPJM) tahun 2015-2019.

Dimanan peraturan ini mengamanatkan Pemda untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sehubungan hal tersebut diatas, Direktorat P2PTM Kementerian Kesehatan melalukan kegiatan Review Implementasi Kebijakan KTR ke kabupaten, kota yang terpilih.

Baca juga  Kemendikbud Bantu PGRI Landak Rp. 350 Juta

Pantauan www.landaknews.com, tim yang tergabung dari dr.Vita dari Kementerian Kesehatan, Marsalena, S.KM. M.A.P, Agustina. S.Si dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Sri Wahyuni, S.KM, M.Kes, dan Suisin, S.KM dari Dinas Kesehatan Kabupaten Landak hari pertama tadi melakukan  Review Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa  Rokok (KWT) ke 7 sekolah dalam Kota Ngabang.

Tim ketika di SMAN 1 Ngabang. (Foto: One)

Dimana dalam tugas ini, tim melakukan pertanyaan kepada kepala sekolah. Selain itu, tim juga melihat lingkungan sekolah. Bahkan sebelum masuk, tim pertama kali melihat himbauan DILARANG MEROKOK.

Marsalena, Kabid Pencegahan dan Penangulangan Penyakit Dinas Kesehatan Privinsi Kalbar kepada media ini mengatakan di Kalimantan Barat, ada 3 kabupaten menjadi sample kegiatan ini, yaitu Kabupaten Landak, Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Mempawah.

Baca juga  Surat Pemberitahuan Pajak Bumi Dan Bangunan 2017 Sudah Bisa Diambil

Dari hasil sample ini, nantinya akan dibawa ke tingkat pusat. Sejauh mana peran serta sekolah menerapkan program KTR. Paling tidak 50 kabupaten/kota di Indonesia sudah melaksanakan KTR ini.

“Di Indonesia ada 7 kawasan menjadi KTR, yaitu di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat kegiatan belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum, ” kata Istri Asuardi Daris ini.

Sementara itu 8 sekolah lain yang mendapat Review Implementasi Kebijakan KTR luar Kota Ngabang adalah SDN 2 Kuala Behe, SDN 9 Engkalong, SDN 13 Nyayum, SDN 14 Belimbing, SMPN 1 Kuala Behe, SMPN 2 Kuala Behe, SMUN 1 Kuala Behe, SMUN 12 Kuala Behe. (One)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Kunjungi RS Pratama, Bupati Karolin : Besok Sudah Buka Pelayanan

Kab Landak

Pemerintah Kabupaten Landak Adakan Penyegaran Rohani Bagi ASN Beragama Islam

Pemda Landak

Ini Yang Disampaikan Karolin Pada Natal Oikumene Kabupaten Landak

Pemda Landak

SAKIP Dan RB Award 2021, Pemkab Landak Raih Predikat B

Pemda Landak

Pemkab Landak Dorong Petani Miliki Asuransi Usaha Tanam Padi

Pemda Landak

Sekda Landak Membuka Secara Resmi Kegiatan Penguatan DRPPA 2022

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Melalui Video Conference

Pemda Landak

Bupati Landak Bersama Bupati Mamberamo Tengah Resmikan GIDI Jemaat Bracha Meranti
error: Content is protected !!