Home / Pemda Landak

Kamis, 24 Agustus 2017 - 15:14 WIB

Mengelola Dana Desa, Para Kades Harus Banyak Belajar Dan Bertanya

Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, saat menghadiri sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4), Kamis (24/8) di aula Kantor Bupati Landak. (Foto: One)

NGABANG, LANDAK MEWS – Bupati Kabupaten Landak, Karolin Margret Natasa mengakui, pengelolaan dana desa bukan merupakan suatu hal yang mudah.

Apalagi setiap tahun petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) selalu berubah. Hal inipun ditambah lagi dengan tiga Kementerian yang mengatur dana desa yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan serta Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal.

Menurut Karolin, dengan sering berubahnya juklak dan juknis tersebut, Pemerintah Daerah memang sedikit kelabakan. “Demikian juga dengan camat dan Kepala Desa (Kades). Sebab, regulasinya masih dalam proses mencari format yang tepat,” ujar Karolin saat membuka sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4), Kamis (24/8) di aula Kantor Bupati Landak.

Baca juga  Pj. Bupati Landak Ucapkan Selamat Datang Kepada Prajurit Yonarmed 16/Tumbak Kaputing Ngabang yang Purna Pamtas RI-Malaysia

Selain itu, kepastian anggarannya juga belum jelas setiap tahunnya. Akibatnya, ketika desa menyusun RAPBDes, kadang-kadang masih meraba-raba.

“Seperti tiba-tiba Bapak Presiden menyampaikan akan memberikan dana desa secara penuh sesuai dengan amanat UU. Kemudian, ada juga masukan dari KPK. Terakhir, Menteri Keuangan mengatakan, bahwa dana desa tidak akan naik dan tetap seperti tahun lalu Rp. 60 Triliun,” ungkapnya.

Namun tambahnya, jika gonjang ganjing politik di pusat terjadi atau ada situasi khusus dalam pembahasan dana desa, kemudian memutuskan penambahan atau pengurangan dana desa, tentu hal itu harus disadari juga. “Jadi, tantangan untuk mengelola dana desa ini memang sangat luar biasa. Belum lagi aparat desa yang masih kekurangan SDM,” akunya.

Oleh karena itu Karolin mengharapkan kepada kades untuk tidak bosan belajar dan bertanya. “Secara nasional, dana desa ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat dan menjadi sorotan nasional. Oleh karena itu hati-hati dalam mengelola dana desa ini. Apalagi Kejaksaan melalui TP4 sudah memberikan perhatian khusus kepada kita untuk menjaga kita dalam mengelola dana desa tersebut,” katanya.

Baca juga  KONI Landak Gelar Buka Puasa Bersama

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak, Rahmad Purwanto menegaskan, TP4 Daerah Landak mempunyai kewajiban untuk mensukseskan pengelolaan dana desa yang baik dan benar. “Apalagi TP4D mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa. Inipun sudah sesuai dengan Tupoksi. Apabila ada penyimpangan, tentu tidak akan kita biarkan. Kami juga menggandeng Inspektorat,” tegasnya.

Ia mengakui, selama ini TP4D Landak belum ada melihat adanya penyimpangan dana desa. “Kami hanya menemukan ada kekeliruan sedikit dalam penggunaan dana desa itu,” akunya. (One)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pj Bupati Landak Gelar Sidak Pasar & Distributor Barang Pokok Sambut Idul Fitri 1445H

Pemda Landak

Pj. Bupati Gutmen Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolres Landak

Pemda Landak

Hendrianus Terpilih Ketua RAPI Lokal Sengah Temila

Pemda Landak

156 Desa di Kabupaten Landak, 76 Desa Diantaranya Tergolong Desa Tertinggal

Pemda Landak

Pemkab Landak Terima DIPA 2019, Dapat Predikat WTP

Pemda Landak

SAKIP Dan RB Award 2021, Pemkab Landak Raih Predikat B

Pemda Landak

Bangun Kemandirian, Bupati Landak Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan Tidur

Pemda Landak

Pj Bupati Landak Hadiri Penyerahan DIPA & TKD Kalbar TA 2023
error: Content is protected !!