Home / Pemda Landak

Kamis, 24 Agustus 2017 - 15:14 WIB

Mengelola Dana Desa, Para Kades Harus Banyak Belajar Dan Bertanya

Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, saat menghadiri sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4), Kamis (24/8) di aula Kantor Bupati Landak. (Foto: One)

NGABANG, LANDAK MEWS – Bupati Kabupaten Landak, Karolin Margret Natasa mengakui, pengelolaan dana desa bukan merupakan suatu hal yang mudah.

Apalagi setiap tahun petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) selalu berubah. Hal inipun ditambah lagi dengan tiga Kementerian yang mengatur dana desa yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan serta Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal.

Menurut Karolin, dengan sering berubahnya juklak dan juknis tersebut, Pemerintah Daerah memang sedikit kelabakan. “Demikian juga dengan camat dan Kepala Desa (Kades). Sebab, regulasinya masih dalam proses mencari format yang tepat,” ujar Karolin saat membuka sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4), Kamis (24/8) di aula Kantor Bupati Landak.

Baca juga  Polres Landak Laksanakan Giat Gotong Royong Rumah Ibadah

Selain itu, kepastian anggarannya juga belum jelas setiap tahunnya. Akibatnya, ketika desa menyusun RAPBDes, kadang-kadang masih meraba-raba.

“Seperti tiba-tiba Bapak Presiden menyampaikan akan memberikan dana desa secara penuh sesuai dengan amanat UU. Kemudian, ada juga masukan dari KPK. Terakhir, Menteri Keuangan mengatakan, bahwa dana desa tidak akan naik dan tetap seperti tahun lalu Rp. 60 Triliun,” ungkapnya.

Namun tambahnya, jika gonjang ganjing politik di pusat terjadi atau ada situasi khusus dalam pembahasan dana desa, kemudian memutuskan penambahan atau pengurangan dana desa, tentu hal itu harus disadari juga. “Jadi, tantangan untuk mengelola dana desa ini memang sangat luar biasa. Belum lagi aparat desa yang masih kekurangan SDM,” akunya.

Oleh karena itu Karolin mengharapkan kepada kades untuk tidak bosan belajar dan bertanya. “Secara nasional, dana desa ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat dan menjadi sorotan nasional. Oleh karena itu hati-hati dalam mengelola dana desa ini. Apalagi Kejaksaan melalui TP4 sudah memberikan perhatian khusus kepada kita untuk menjaga kita dalam mengelola dana desa tersebut,” katanya.

Baca juga  Camat: RKPdes Tahun 2019 Adalah Kebutuhan Bukan Keinginan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak, Rahmad Purwanto menegaskan, TP4 Daerah Landak mempunyai kewajiban untuk mensukseskan pengelolaan dana desa yang baik dan benar. “Apalagi TP4D mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa. Inipun sudah sesuai dengan Tupoksi. Apabila ada penyimpangan, tentu tidak akan kita biarkan. Kami juga menggandeng Inspektorat,” tegasnya.

Ia mengakui, selama ini TP4D Landak belum ada melihat adanya penyimpangan dana desa. “Kami hanya menemukan ada kekeliruan sedikit dalam penggunaan dana desa itu,” akunya. (One)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Bupati Landak Serah Terima Program Sekolah Hijau Dan Peresmian Perpustakaan SD

Pemda Landak

Ayo Club Motor, Komitmen Sebagai Pelopor Lalu Lintas

Pemda Landak

Bikin Kejutan! Bupati Karolin Mendongeng di Depan Kak Seto dan Ratusan Anak Landak

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Gerakan Pasar Murah HUT Pemda Kab. Landak Ke-24 Tahun

Pemda Landak

Bupati Landak Resmikan Pamsimas Desa Sekendal

Pemda Landak

Jaga Kamtibmas Kapolsek Menyuke Dan Bhabinkamtibmas Tatap Muka Dengan Warga Desa Kayu Ara

Pemda Landak

Asisten Sekda Lepas Kontingen POPDA Kabupaten Landak Tahun 2024

Pemda Landak

Landak Bisa Nikmati BBM Satu Harga
error: Content is protected !!