Home / Pemda Landak

Kamis, 24 Agustus 2017 - 15:14 WIB

Mengelola Dana Desa, Para Kades Harus Banyak Belajar Dan Bertanya

Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, saat menghadiri sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4), Kamis (24/8) di aula Kantor Bupati Landak. (Foto: One)

NGABANG, LANDAK MEWS – Bupati Kabupaten Landak, Karolin Margret Natasa mengakui, pengelolaan dana desa bukan merupakan suatu hal yang mudah.

Apalagi setiap tahun petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) selalu berubah. Hal inipun ditambah lagi dengan tiga Kementerian yang mengatur dana desa yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan serta Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal.

Menurut Karolin, dengan sering berubahnya juklak dan juknis tersebut, Pemerintah Daerah memang sedikit kelabakan. “Demikian juga dengan camat dan Kepala Desa (Kades). Sebab, regulasinya masih dalam proses mencari format yang tepat,” ujar Karolin saat membuka sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4), Kamis (24/8) di aula Kantor Bupati Landak.

Baca juga  Puskesmas Sebangki Rehap Total, Beberapa Aset di Titip Sementara ke Polsek

Selain itu, kepastian anggarannya juga belum jelas setiap tahunnya. Akibatnya, ketika desa menyusun RAPBDes, kadang-kadang masih meraba-raba.

“Seperti tiba-tiba Bapak Presiden menyampaikan akan memberikan dana desa secara penuh sesuai dengan amanat UU. Kemudian, ada juga masukan dari KPK. Terakhir, Menteri Keuangan mengatakan, bahwa dana desa tidak akan naik dan tetap seperti tahun lalu Rp. 60 Triliun,” ungkapnya.

Namun tambahnya, jika gonjang ganjing politik di pusat terjadi atau ada situasi khusus dalam pembahasan dana desa, kemudian memutuskan penambahan atau pengurangan dana desa, tentu hal itu harus disadari juga. “Jadi, tantangan untuk mengelola dana desa ini memang sangat luar biasa. Belum lagi aparat desa yang masih kekurangan SDM,” akunya.

Oleh karena itu Karolin mengharapkan kepada kades untuk tidak bosan belajar dan bertanya. “Secara nasional, dana desa ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat dan menjadi sorotan nasional. Oleh karena itu hati-hati dalam mengelola dana desa ini. Apalagi Kejaksaan melalui TP4 sudah memberikan perhatian khusus kepada kita untuk menjaga kita dalam mengelola dana desa tersebut,” katanya.

Baca juga  Bupati Landak Berikan 1.079 Rumah Swadaya Kepada Masyarakat

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak, Rahmad Purwanto menegaskan, TP4 Daerah Landak mempunyai kewajiban untuk mensukseskan pengelolaan dana desa yang baik dan benar. “Apalagi TP4D mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa. Inipun sudah sesuai dengan Tupoksi. Apabila ada penyimpangan, tentu tidak akan kita biarkan. Kami juga menggandeng Inspektorat,” tegasnya.

Ia mengakui, selama ini TP4D Landak belum ada melihat adanya penyimpangan dana desa. “Kami hanya menemukan ada kekeliruan sedikit dalam penggunaan dana desa itu,” akunya. (One)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pelaksanaan Misa Malam Natal di Landak Berjalan Lancar

Pemda Landak

Pemkab Landak Siap Ikuti Indonesia Road Safety Award

Pemda Landak

Bupati Kukuhkan Pengurus FKUB Landak

Pemda Landak

Ngabang Juara Umum Porkab III Kabupaten Landak Tahun 2017

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Penyerahan Bantuan Sosial Paket Bahan Pangan di Kecamatan Jelimpo

Pemda Landak

Ribuan Masyarakat Hadiri Open House Hari Kedua Bupati Landak

Pemda Landak

Hadirkan Kak Seto, Bupati Karolin Fokus Berdayakan Ibu Dan Anak Untuk Tema HUT Landak Tahun Ini

Pemda Landak

Terkena Angin Puting Beliung, Bupati Landak Serahkan Bantuan Kepada Warga
error: Content is protected !!