Home / Pemda Landak

Kamis, 24 Agustus 2017 - 15:14 WIB

Mengelola Dana Desa, Para Kades Harus Banyak Belajar Dan Bertanya

Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, saat menghadiri sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4), Kamis (24/8) di aula Kantor Bupati Landak. (Foto: One)

NGABANG, LANDAK MEWS – Bupati Kabupaten Landak, Karolin Margret Natasa mengakui, pengelolaan dana desa bukan merupakan suatu hal yang mudah.

Apalagi setiap tahun petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) selalu berubah. Hal inipun ditambah lagi dengan tiga Kementerian yang mengatur dana desa yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan serta Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal.

Menurut Karolin, dengan sering berubahnya juklak dan juknis tersebut, Pemerintah Daerah memang sedikit kelabakan. “Demikian juga dengan camat dan Kepala Desa (Kades). Sebab, regulasinya masih dalam proses mencari format yang tepat,” ujar Karolin saat membuka sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4), Kamis (24/8) di aula Kantor Bupati Landak.

Baca juga  Hari Bhayangkara Ke 74 Presiden Jokowi Berikan 7 Instruksi, Karolin : SDM Polri Harus Lebih Baik

Selain itu, kepastian anggarannya juga belum jelas setiap tahunnya. Akibatnya, ketika desa menyusun RAPBDes, kadang-kadang masih meraba-raba.

“Seperti tiba-tiba Bapak Presiden menyampaikan akan memberikan dana desa secara penuh sesuai dengan amanat UU. Kemudian, ada juga masukan dari KPK. Terakhir, Menteri Keuangan mengatakan, bahwa dana desa tidak akan naik dan tetap seperti tahun lalu Rp. 60 Triliun,” ungkapnya.

Namun tambahnya, jika gonjang ganjing politik di pusat terjadi atau ada situasi khusus dalam pembahasan dana desa, kemudian memutuskan penambahan atau pengurangan dana desa, tentu hal itu harus disadari juga. “Jadi, tantangan untuk mengelola dana desa ini memang sangat luar biasa. Belum lagi aparat desa yang masih kekurangan SDM,” akunya.

Oleh karena itu Karolin mengharapkan kepada kades untuk tidak bosan belajar dan bertanya. “Secara nasional, dana desa ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat dan menjadi sorotan nasional. Oleh karena itu hati-hati dalam mengelola dana desa ini. Apalagi Kejaksaan melalui TP4 sudah memberikan perhatian khusus kepada kita untuk menjaga kita dalam mengelola dana desa tersebut,” katanya.

Baca juga  Kunker Ke Jelimpo, Bupati Karolin Tinjau Infrastruktur

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak, Rahmad Purwanto menegaskan, TP4 Daerah Landak mempunyai kewajiban untuk mensukseskan pengelolaan dana desa yang baik dan benar. “Apalagi TP4D mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa. Inipun sudah sesuai dengan Tupoksi. Apabila ada penyimpangan, tentu tidak akan kita biarkan. Kami juga menggandeng Inspektorat,” tegasnya.

Ia mengakui, selama ini TP4D Landak belum ada melihat adanya penyimpangan dana desa. “Kami hanya menemukan ada kekeliruan sedikit dalam penggunaan dana desa itu,” akunya. (One)

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Bupati Landak Terima Piagam dan Plakat Opini WTP 8 Kali Berturut-turut

Pemda Landak

Bupati Minta Semua Pihak Berpartisipasi Mendorong Desa Untuk Membentuk BUMDes

Pemda Landak

Bupati Landak Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Di Mandor

Pemda Landak

Kabupaten Landak Zona Kuning, Bupati Karolin Ajak Warga Terus Patuhi Protokol Kesehatan

Pemda Landak

Bupati Landak Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam dan Sosial

Pemda Landak

Bupati Landak buka FGD I Penyepakatan Delineasi Rencana Detail Tata Ruang

Pemda Landak

Bupati Landak Salurkan Bantuan Yang Terkumpul Dari Donatur

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Gelar Audiensi dengan Para Awak Media
error: Content is protected !!