Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Landak Alexander. Ketika diwawancarai wartawan, Selasa (12/08/17), di Ngabang. (Foto: One)
NGABANG, LANDAK NEWS – Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Landak melalui Badan Pendapatan Derah (Bapenda) belum bisa berbuat banyak dalam kontrubusi pajak sarang Walet yang diprakarsai inisiatip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak.
“Ketika pertama kali kami melakukan sosialisasi pada tahun 2013. Banyak pengusaha walet mengeluh bahwa mereka rata-rata baru membangun rumah walet,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Landak Alexander, kepada sejumlah wartawan, Selasa (12/09/17), pagi di Ngabang.
Ditambah lagi, kata Alexander, harga pada saat itu sangat anjlok, menyebabkan harga penjualan sarang burung walet di Kalbar pada umumnya sangat murah. Sehingga dari pihak Bapenda Landak tidak bisa berbuat banyak untuk menjalankan Perda Walet.
“Dengan sangat terpaksa kita membiarkan pe gusaha sarang walet ini untuk berkembang dan bisa memberikan kontribusinya kedepan untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Landak,” harap Alexander.
Alex juga mengatakan, seiring berjalannya waktu, masuk tahun 2017, Bapenda Kabupaten Landak kembali membuat trobosan lagi berlakunya Perda Sarang Walet.
“Tahun ini kembali kita melalukan sosiisai. Dimana harga jual sarang walet sudah bagus. Namun, kembali kita ada kendala kemana pengusaha sarang walet ini menjual sarang burung walet mereka. Seperti orang menjual intan, barangnya kendaran jualnya kita tidak tahu dimana, ” beber Alexander.
Untuk menyukseskan program ini, pihaknya berkerjasama dengan pemerintah desa di Kabupaten Landak. “Oleh kepala desa, siap membantu dan menyambut baik Bapenda Kabupaten Ladak. Dengan mendata rumah walet di wilahyanya,” kata Alex.
Alex mengaku, dengan kendala yang dihadapi petugas dilapangan , sementara ini kontribusi pajak dari rumah walet di Kabupaten Landak belum ada, alias masih nol. “Pajak rumah walet itu bervariasi persentasenya tergantung berapa lama sudah menghasilkan, apa dibawah 3 tahun, diatas 3, 4, sampai 5 tahun, ” jelasnya. (One)