Partai politik mengikuti Sosialisasi Pendafaran dan Verfasi Partai Politk Peserta Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kabupaten, Senin (2/10). (Foto: oNe
NGABANG, LANDAK NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak menggelar Sosialisasi
Pendafaran dan Verfasi Partai Politk Peserta Pemilu Tahun 2019 Tingkat
Kabupaten, Senin (2/10)lalu, di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Landak. Hadir dalam
Sosialisasi tersebut 14 Partai Politk terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Operator.
Adapun partai yang hadir itu: Partai Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PKPI, Republik, Berkarya dan Perindo, serta unsur dari Pemerintah Kabupaten Landak Kepala Kesbangpol dan Ketua Panwaslu Landak.
Ketua KPU Landak, Lomon, mengungkapkanl KPU Landak sesuai dengan jadwal Pemilu 2019 mengumumkan masa Pendaaran, Verifikasi dan Penetapan
Peserta Pemilu Tahun 2019 melalui sosialisasi hari ini. Tugas KPU Kabupaten yakni membuka pendafaran dan akan melakukan verifiasi baik administrasi maupun
faktual setelah pendafaran usai, sedangkan Penetapan Peserta Pemilu merupakan kewenangan KPU RI.
“Pendaftaran berlangsung mulai tanggal 3-16/10. Untuk melayani Partai Politik yang akan mendaar, KPU Landak sudah membentuk helfdesk, pendafaran akan berlangsung mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB, kecuali hari terakhir sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kepada pimpinan parpol juga diharapkan untuk segera menyiapkan seluruh persyaratan pendafaftaran karena KPU Landak tidak akan
menerima berkas pendafaran manakala ada salah satu persyaratan yang belum lengkap, ” jelasnya.
Selanjutnya menunjuk operator, meningkatkan koordinasi dengan
petugas kita dan untuk tidak mendasar pada hari-hari terakhir sebab kalau terdapat kekurangan masih dapat dilengkapi dengan sisa waktu yang ada.
Berkenaan dengan persyaratan pendaaran partai polik, pengurus parpol tingkat kabupaten wajib menyerahkan salinan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan Kartu Tanda
Penduduk elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil paling sedikit satu per seribu dari jumlah penduduk Kabupaten Landak dan rekap nama anggota yang sudah diinput oleh Parpol di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Selanjutnya dalam pemaparan Mikael, Komisioner KPU Landak Divisi Hukum menerangkan Syarat pendafaran Parpol adalah Kepengurusan di 34 Provinsi,
paling sedikit 75% kepengurusan di Kabupaten/Kota, paling sedikit 50%
kepengurusan jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota, sedangkan jumlah anggota 1/1000 dari jumlah penduduk di wilayah kabupaten yang bersangkutan.
Jadi untuk Kabupaten Landak syarat kepengurusan Parpol minimal ada di 7 kecamatan, jumlah dukungan 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk Landak 396.072 yaitu sebanyak 396 anggota.
Dalam hal verifikasi terdapat dua metode verifikasi faktual keanggotaan Parpol pada Pemilu 2019 yaitu Metode Sensus dan Metode Sampel Acak Sederhana.
“Penggunaan metode verifikasi tersebut terdapat pada jumlah keanggotaan yang akan diverifikasi, bila data anggota sampai dengan 100 menggunakan metode Sensus, dan bila data anggota lebih dari 100 maka menggunakan metode Sampel
Acak Sederhana,” ujar, Mikael, komisioner KPU Landak.
Oleh: oNe








