Home / Pemda Landak

Rabu, 15 November 2017 - 19:09 WIB

Operasi Zebra 2017 Berakhir, 813 Kendaraan Ditilang

Anggota Sat Lantas Polres Landak saat memeriksan surat kendaraan roda dua belum lama ini pada saat Operasi Zebra 2017. (Foto: Istimewa)

NGABANG,  LANDAKNEWS– Operasi Zebra yang berlangsung dari tanggal 1 s.d. 14 November 2017. Diwilayah Hukum Mapolres Landak.  Telah menghasilkan ratusan pelangaran berupa tilang.

“Ada 813 pelanggaran yang terjadi pada Operasi Zebra 2017,” kata
Kasat Lantas AKP Novalina Tarihoran ST,SIK, kepada landaknews.com, Rabu (15/11) pagi diruang kerjanya.

Dikatakan Novalina, pelangaran yang paling banyak dilakukan kendaraan roda dua ada 777 kasus dan sisnya 36 dilakukan oleh kendaraan roda empat dan enam.

“Untuk pelangaran yang paling dominan pengendara tanpa membawa surat menyurat berupa SIM dan STNK, ” jelas mantan Kasat Lantas Polres Lubuk Linggau.

Baca juga  Jamin Keamanan Investasi, Bupati Landak Mediasi Kesepahaman PT Antam dan PT Hilton Duta Lestari

Novalina mengaku, pernah terjadi pada saat Operasi Zebra 2017, mencapai 205 kendaraan ditilang. “Ini terjadi pada hari Sabtu, pengendara kucing-kucingan dengan anggota dan ada yang balik belakang, ” katanya.

Namun, dalam beberapa hari ini, Novalina mengaku senang, karena penguna kendaraan roda dua sudah mulai mentaati aturan berkendaraan. “Saya merasa senang dalam 2 minggu ini di giat Zebra 2017. Pengunaan helm mulai banyak dan kaca spion mulai dipakai kendati baru satu, ” beber Novalina.

Pantuan sore hari, lanjutnya, penguna kendaraan roda dua kususnya pegawai kantor pulang, ditemukan sedikit kasus tanpa mengunakan kaca spion. “Semua pada lengkap saya merasa senang. Hanya saja masih kurang menyalakan lampu pada siang hari,” aku Novalina.

Baca juga  Pembangunan Desa Terhambat Dengan Status Kawasan Hutan Lindung

Kasat yakin, secara perlahan-lahan, penguna kendaraan roda dua akan terbiasa menyalakan lampu pada siang hari.

“Tidak henti-hentinya saya meminta kepada masyarakat mengunakan perlengkapan kendaraan berupa helm baik si pengendara maupun dibonceng. Ini tidak lain demi mencegah korban pada saat terjadi kecelakaan karena benturan kepala pada umumnya dapat menyebabkan korban meninggal dunia,” pintanya.

Oleh: One

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang III Tahun 2024

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Menyambut Mahasiswa Peserta Program PLP-2 dan KKM Kabupaten Landak Tahun Akademik 2022/2023

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2024

Pemda Landak

Anggota Polisi Amankan Beras Tanpa Label

Pemda Landak

Kejurda Atletik Se Kalbar, Sementara Landak Raih Emas Dan Perak

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Buka Kegiatan Yuletide Seasone IV

Pemda Landak

H -6 Idul Fitri, Penarikan Uang Meningkat

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVII
error: Content is protected !!