Home / Politik

Minggu, 19 November 2017 - 08:58 WIB

KPU Ungkap e-KTP Aneh Dipakai Partai untuk Ikut Pemilu 2019

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengungkap ada partai menyerahkan fotokopi e-KTP anggotanya tidak sesuai standar Dukcapil. 

JAKARTA, LANDAKNEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap ada partai menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) anggotanya yang tidak sesuai standar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Temuan itu terungkap setelah KPU meneliti berkas persyaratan administrasi calon peserta pemilu 2019 milik 14 parpol. Ketidaksamaan format e-KTP itu sudah diklarifikasi KPU kabupaten/kota ke Dinas Dukcapil masing-masing daerah.

“Jadi mau tidak mau kan harus disesuaikan menggunakan salinan e-KTP yang memang standar dibuat pihak berwenang,” ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari di kantornya, Jumat (17/11).

Hasyim mengklaim temuan fotokopi e-KTP yang mencurigakan itu ada di lebih dari satu kabupaten/kota. Namun ia enggan menyebut parpol apa yang mencatumkan e-KTP tersebut.

Baca juga  Anis Matta Pimpin Napak Tilas Perjalanan Darat ke Jatim, Jateng dan DIY

Menurutnya, perbedaan format e-KTP yang diserahkan parpol dengan versi Dukcapil ada pada penulisan Nomor Identitas Kependudukan (NIK). Selain itu, ada fotokopi e-KTP yang bertuliskan nama laki-laki, namun memiliki foto perempuan.

“Setelah kami klarifikasi ke Dinas Dukcapil baru diketahui kalau itu tidak sesuai format mereka,” katanya.

Dalam kesempatan berbeda, Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyanggah dugaan pemakaian e-KTP palsu oleh parpol untuk memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

Ratna mengklaim, tak ada laporan seperti itu dari pengawas pemilu di daerah. Pengawas disebutnya hanya menemukan keberadaan cap yang tidak basah di beberapa surat keputusan partai.

Baca juga  Partai Gelora Fokus Tuntaskan Infrastruktur Teritorial Jelang Pemilu 2024

“Kalau (cap) berwarna hitam itu dikhawatirkan bukan cap basah, tapi kopian. Ditemukan tapi itu diterima, mungkin karena ini yang perlu kita lihat apakah itu yang harus diperbaiki,” tutur Ratna.

KPU baru akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan partai politik peserta pemilu 2019 pada 17 Februari 2018.

Parpol yang berkas pendaftarannya lengkap dan bisa mengikuti tahapan selanjutnya berjumlah 14. Belasan parpol itu adalah Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan PKB.

Oleh: CNNI

Share :

Baca Juga

Politik

Rektor Unhas Berharap Besar Partai Gelora Bisa Tingkatkan Inovasi dan Teknologi

Politik

Termasuk Kalbar, Ada 7 Daerah Belum Beres soal Anggaran Pengawasan Pilkada

Politik

Anis Matta: Semua Bisa Jadi Pahlawan dengan Semangat Berbagi

Politik

Anggota Capai 200 Ribu, Anis Matta: Partai Gelora Semakin Luas Diterima Masyarakat

Politik

Anis Matta Dapat Curhatan Begini Dari Para Pelaku Usaha Pariwisata Di Bali

Politik

PAN Buka Suara Soal Isu Anies Diganjal Pilgub 2024

Politik

Cornelis Panen Perdana Padi Unggul Varietas Milik Sendiri

Politik

Yulius Aho Akhirnya Dapat Surat Rekomendasi Dari PAN
error: Content is protected !!