Home / Politik

Minggu, 19 November 2017 - 08:58 WIB

KPU Ungkap e-KTP Aneh Dipakai Partai untuk Ikut Pemilu 2019

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengungkap ada partai menyerahkan fotokopi e-KTP anggotanya tidak sesuai standar Dukcapil. 

JAKARTA, LANDAKNEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap ada partai menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) anggotanya yang tidak sesuai standar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Temuan itu terungkap setelah KPU meneliti berkas persyaratan administrasi calon peserta pemilu 2019 milik 14 parpol. Ketidaksamaan format e-KTP itu sudah diklarifikasi KPU kabupaten/kota ke Dinas Dukcapil masing-masing daerah.

“Jadi mau tidak mau kan harus disesuaikan menggunakan salinan e-KTP yang memang standar dibuat pihak berwenang,” ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari di kantornya, Jumat (17/11).

Hasyim mengklaim temuan fotokopi e-KTP yang mencurigakan itu ada di lebih dari satu kabupaten/kota. Namun ia enggan menyebut parpol apa yang mencatumkan e-KTP tersebut.

Baca juga  Balas PDIP soal Deklarasi Anies, NasDem Singgung Deklarasi Prabowo

Menurutnya, perbedaan format e-KTP yang diserahkan parpol dengan versi Dukcapil ada pada penulisan Nomor Identitas Kependudukan (NIK). Selain itu, ada fotokopi e-KTP yang bertuliskan nama laki-laki, namun memiliki foto perempuan.

“Setelah kami klarifikasi ke Dinas Dukcapil baru diketahui kalau itu tidak sesuai format mereka,” katanya.

Dalam kesempatan berbeda, Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyanggah dugaan pemakaian e-KTP palsu oleh parpol untuk memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

Ratna mengklaim, tak ada laporan seperti itu dari pengawas pemilu di daerah. Pengawas disebutnya hanya menemukan keberadaan cap yang tidak basah di beberapa surat keputusan partai.

Baca juga  Hadapi Ancaman Kebangkrutan, Anis Matta: Indonesia Butuh Revolusi Ekonomi

“Kalau (cap) berwarna hitam itu dikhawatirkan bukan cap basah, tapi kopian. Ditemukan tapi itu diterima, mungkin karena ini yang perlu kita lihat apakah itu yang harus diperbaiki,” tutur Ratna.

KPU baru akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan partai politik peserta pemilu 2019 pada 17 Februari 2018.

Parpol yang berkas pendaftarannya lengkap dan bisa mengikuti tahapan selanjutnya berjumlah 14. Belasan parpol itu adalah Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan PKB.

Oleh: CNNI

Share :

Baca Juga

Politik

Bersama Anggota DPRD dan PAC PDI-P Landak, Karolin Serahkan Berkas Ke Partai Nasdem

Politik

Real Count KPU 06.00 WIB: Golkar Kuasai 14 Provinsi, PDIP 10 Wilayah

Politik

Kandidat Wapres Pendamping Ganjar Mengerucut Pada 2 Nama?

Politik

Perludem: Ambang Batas Parlemen Naik, Banyak Suara Terbuang

Politik

Kaum Perempuan Diminta Melek Investasi Agar Tidak Tertipu Investasi Bodong

Politik

Komisioner KPU dan Bawaslu Ditambah Usai Pilkada 2018

Politik

Fahri Hamzah Puji Ketegasan Prabowo Serukan Gencatan Senjata di Gaza, Palestina

Politik

Soal Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Anis Matta : Korban Berhak Atas Keselamatan Nyawa Mereka
error: Content is protected !!