Home / Politik

Minggu, 19 November 2017 - 08:58 WIB

KPU Ungkap e-KTP Aneh Dipakai Partai untuk Ikut Pemilu 2019

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengungkap ada partai menyerahkan fotokopi e-KTP anggotanya tidak sesuai standar Dukcapil. 

JAKARTA, LANDAKNEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap ada partai menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) anggotanya yang tidak sesuai standar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Temuan itu terungkap setelah KPU meneliti berkas persyaratan administrasi calon peserta pemilu 2019 milik 14 parpol. Ketidaksamaan format e-KTP itu sudah diklarifikasi KPU kabupaten/kota ke Dinas Dukcapil masing-masing daerah.

“Jadi mau tidak mau kan harus disesuaikan menggunakan salinan e-KTP yang memang standar dibuat pihak berwenang,” ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari di kantornya, Jumat (17/11).

Hasyim mengklaim temuan fotokopi e-KTP yang mencurigakan itu ada di lebih dari satu kabupaten/kota. Namun ia enggan menyebut parpol apa yang mencatumkan e-KTP tersebut.

Baca juga  Akhiri Ketidapastian Hukum, Partai Gelora Dorong Penerbitan Perppu dan Pengesahan RUU KUHP

Menurutnya, perbedaan format e-KTP yang diserahkan parpol dengan versi Dukcapil ada pada penulisan Nomor Identitas Kependudukan (NIK). Selain itu, ada fotokopi e-KTP yang bertuliskan nama laki-laki, namun memiliki foto perempuan.

“Setelah kami klarifikasi ke Dinas Dukcapil baru diketahui kalau itu tidak sesuai format mereka,” katanya.

Dalam kesempatan berbeda, Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyanggah dugaan pemakaian e-KTP palsu oleh parpol untuk memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

Ratna mengklaim, tak ada laporan seperti itu dari pengawas pemilu di daerah. Pengawas disebutnya hanya menemukan keberadaan cap yang tidak basah di beberapa surat keputusan partai.

Baca juga  HS Serahkan Berkas Formulir Bacalon Bupati di Partai Nasdem

“Kalau (cap) berwarna hitam itu dikhawatirkan bukan cap basah, tapi kopian. Ditemukan tapi itu diterima, mungkin karena ini yang perlu kita lihat apakah itu yang harus diperbaiki,” tutur Ratna.

KPU baru akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan partai politik peserta pemilu 2019 pada 17 Februari 2018.

Parpol yang berkas pendaftarannya lengkap dan bisa mengikuti tahapan selanjutnya berjumlah 14. Belasan parpol itu adalah Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan PKB.

Oleh: CNNI

Share :

Baca Juga

Politik

Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Menghadiri Kegiatan Pelatihan Pengurus Lembaga Adat Desa Ampadi

Politik

Pengamat UI: Karolin Diprediksi dapat Tiket PDI P Maju Pilgub Kalbar 2018

Politik

Megawati: Karena Sudah Diberi Senjata Prajurit TNI Tak Boleh Berpolitik

Politik

Partai Gelora: Demokrasi Prosedural Dinilai Hambat Munculnya Orang-orang Terbaik untuk Memimpin Negeri Ini

Politik

Anis Matta Ingatkan Semua Pihak Tak Biarkan Kekuatan Asing Jadikan Indonesia Sebagai Medan Tempur Baru

Politik

Ciptakan Pemilu 2024 yang Aman dan Damai, Ormas Laskar Sayyidina Ali Siap Mendukung Langkah Pemerintah

Politik

Belum Ada Meyakinkan untuk Dipilih

Politik

Sudaryono Dilantik Jadi Wamentan, Prabowo Dukung Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng?
error: Content is protected !!