Home / Politik

Rabu, 17 Januari 2018 - 20:43 WIB

Bakal Cagub Lulus Tes Kesehatan

Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawati

PONTIANAK, LANDAKNEWS – Sebanyak empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dinyatakan lolos tes kesehatan, bebas dari narkoba dan gangguan kejiwaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalbar, empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah mengikuti tes kesehatan dan psikologis, mereka semua dinyatakan lolos,” kata Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawati di Pontianak, Rabu.

Umi menambahkan, dari hasil pemeriksaan itu, seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dinyatakan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan Narkoba.

Namun, katanya, semua pasangan calon diminta untuk kembali melengkapi beberapa berkas administrasi pendaftaran, karena masih ada yang belum dilengkapi.

Baca juga  Ketua PDI Perjuangan, Berpesan Agar Kader Tidak Euforia Sikapi Putusan MK

“Hari ini, kita kembali menggelar rapat pleno terbuka untuk menyampaikan hasil penelitian syarat pencalonan dan syarat calon. Seperti yang kita bacakan tadi, kita menyampaikan secara detail tentang apa-apa yang masih belum dipenuhi oleh pasangan calon, sampai pada tanggal legalisir berkas dan sebagainya, dimana kita meminta pasangan calon untuk melengkapiya,” tutur dia.

Umi menjelaskan, dari keempat pasangan calon yang ada sebagian besar belum melengkapi beberapa berkas pendaftaran seperti LHKPN, dimana semua bakal calon dinyatakan belum memenuhi syarat karena semuanya belum menyerahkan tanda terima sesuai dengan format yang ditentukan KPK. Ia berharap seluruh pasangan calon bisa menyampaikan perbaikannya.

Baca juga  Cornelis Kritik Kepala Daerah Yang Baru Dilantik Lakukan Mutasi Pegawai

Tidak hanya itu, lanjutnya, masih ada juga pasangan calon juga belum menyampaikan SPT tahunan 2017, termasuk dokumen tim kampanye yang belum disampaikan.

“Kita akan menunggu perbaikan dan kelengkapan syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh semua pasangan calon, paling lambat sampai tanggal 20 Januari 2018. Itu juga termasuk untuk syarat KTP dukungan bagi pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan,” kata UmI.

Penulis : Antara
Editor : One

Share :

Baca Juga

Politik

Golkar Munculkan Nama Budi Waseso untuk Pilgub Jateng 2018

Politik

Andi Arief: Demokrat tak Setuju dengan Paloh, Saatnya Anies Mandiri

Politik

Daftar Partai yang Diprediksi Lolos ke Senayan,Survei Litbang Kompas: 7 Parpol Penuhi Syarat PT

Politik

Tiga Bacapres Bicara Visi Ekonomi

Politik

Anis Matta : Tokoh Reformasi Harus Memimpin Indonesia Untuk Melanjutkan Reformasi

Politik

Sungai Landak Banjiri Pemukiman Warga Sepangah Dan Serimbu

Politik

PKB Dukung Sutarmidji – Norsan di Pilgub Kalbar

Politik

Setelah Okto Maniani, Eks Penyerang Timnas Senior Indonesia, Titus Bonai Bergabung ke Partai Gelora
error: Content is protected !!