Home / Politik

Rabu, 17 Januari 2018 - 20:43 WIB

Bakal Cagub Lulus Tes Kesehatan

Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawati

PONTIANAK, LANDAKNEWS – Sebanyak empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dinyatakan lolos tes kesehatan, bebas dari narkoba dan gangguan kejiwaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalbar, empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah mengikuti tes kesehatan dan psikologis, mereka semua dinyatakan lolos,” kata Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawati di Pontianak, Rabu.

Umi menambahkan, dari hasil pemeriksaan itu, seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dinyatakan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan Narkoba.

Namun, katanya, semua pasangan calon diminta untuk kembali melengkapi beberapa berkas administrasi pendaftaran, karena masih ada yang belum dilengkapi.

Baca juga  Hadapi Ancaman Kebangkrutan, Anis Matta: Indonesia Butuh Revolusi Ekonomi

“Hari ini, kita kembali menggelar rapat pleno terbuka untuk menyampaikan hasil penelitian syarat pencalonan dan syarat calon. Seperti yang kita bacakan tadi, kita menyampaikan secara detail tentang apa-apa yang masih belum dipenuhi oleh pasangan calon, sampai pada tanggal legalisir berkas dan sebagainya, dimana kita meminta pasangan calon untuk melengkapiya,” tutur dia.

Umi menjelaskan, dari keempat pasangan calon yang ada sebagian besar belum melengkapi beberapa berkas pendaftaran seperti LHKPN, dimana semua bakal calon dinyatakan belum memenuhi syarat karena semuanya belum menyerahkan tanda terima sesuai dengan format yang ditentukan KPK. Ia berharap seluruh pasangan calon bisa menyampaikan perbaikannya.

Baca juga  Anis Matta Ingatkan Indonesia akan Hadapi Hari-hari yang Berat ke Depan

Tidak hanya itu, lanjutnya, masih ada juga pasangan calon juga belum menyampaikan SPT tahunan 2017, termasuk dokumen tim kampanye yang belum disampaikan.

“Kita akan menunggu perbaikan dan kelengkapan syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh semua pasangan calon, paling lambat sampai tanggal 20 Januari 2018. Itu juga termasuk untuk syarat KTP dukungan bagi pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan,” kata UmI.

Penulis : Antara
Editor : One

Share :

Baca Juga

Politik

Potong Nasi Tumpeng Biru, Partai Gelora Dapat Ucapan Spesial dari Anies Baswedan, Sandiaga Uno Dan Berbagai Kalangan

Politik

Gerindra Minta Maaf Bendera dan Atribut Partai Ganggu Masyarakat

Politik

Olahraga Rutin Saat Pandemi Covid-19 Bisa Jauhkan dari Resiko Kanker Payudara

Politik

Hasto Bongkar Skenario Istana soal MK, lalu Sebut Nama Pratikno

Politik

Anis Matta Apresiasi Pertemuan Kapolri dengan Muhammadiyah sebagai Upaya Rekonsiliasi dan Kolaborasi

Politik

Gugat UU Pilkada, Partai Gelora Nilai Syarat Pengusulan Pasangan Calon Kepala Daerah Bertentangan dengan Konstitusi dan Yurisprudensi Putusan MK

Politik

Kampus Menggeliat

Politik

Heboh,Zulhas Sebut Jokowi Gabung PAN,Ini Penjelasan Sekjen PDIP
error: Content is protected !!