Home / Politik

Rabu, 17 Januari 2018 - 20:43 WIB

Bakal Cagub Lulus Tes Kesehatan

Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawati

PONTIANAK, LANDAKNEWS – Sebanyak empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dinyatakan lolos tes kesehatan, bebas dari narkoba dan gangguan kejiwaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalbar, empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah mengikuti tes kesehatan dan psikologis, mereka semua dinyatakan lolos,” kata Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawati di Pontianak, Rabu.

Umi menambahkan, dari hasil pemeriksaan itu, seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dinyatakan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan Narkoba.

Namun, katanya, semua pasangan calon diminta untuk kembali melengkapi beberapa berkas administrasi pendaftaran, karena masih ada yang belum dilengkapi.

Baca juga  KPU tetapkan tiga pasangan capres-cawapres, pencalonan Gibran sudah sah dan final?

“Hari ini, kita kembali menggelar rapat pleno terbuka untuk menyampaikan hasil penelitian syarat pencalonan dan syarat calon. Seperti yang kita bacakan tadi, kita menyampaikan secara detail tentang apa-apa yang masih belum dipenuhi oleh pasangan calon, sampai pada tanggal legalisir berkas dan sebagainya, dimana kita meminta pasangan calon untuk melengkapiya,” tutur dia.

Umi menjelaskan, dari keempat pasangan calon yang ada sebagian besar belum melengkapi beberapa berkas pendaftaran seperti LHKPN, dimana semua bakal calon dinyatakan belum memenuhi syarat karena semuanya belum menyerahkan tanda terima sesuai dengan format yang ditentukan KPK. Ia berharap seluruh pasangan calon bisa menyampaikan perbaikannya.

Baca juga  PDIP Bantah Erick Thohir Bakal Jadi Menteri BUMN

Tidak hanya itu, lanjutnya, masih ada juga pasangan calon juga belum menyampaikan SPT tahunan 2017, termasuk dokumen tim kampanye yang belum disampaikan.

“Kita akan menunggu perbaikan dan kelengkapan syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh semua pasangan calon, paling lambat sampai tanggal 20 Januari 2018. Itu juga termasuk untuk syarat KTP dukungan bagi pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan,” kata UmI.

Penulis : Antara
Editor : One

Share :

Baca Juga

Politik

Sikap Politikus Nasdem, PKS, PKB hingga PDIP soal Wacana Anies-Kaesang

Politik

Memudarnya Isu Suku

Politik

Partai Gelora: Pak Luhut Kirim Dong Atlet Indonesia Ikuti Kejuraan WMM agar Bisa Bersaing dengan Pelari Internasional

Politik

NASA Berhasil Terbangkan Helikopter di Mars, Partai Gelora: Indonesia juga Bisa Asal Fokus Kembangkan Iptek

Politik

Partai Gelora Mengutuk Keras Aksi Kekekerasan Israel terhadap Jemaah Palestina di Masjidil Al-Aqsa

Politik

Launching Program ‘Cuan Yuk!’, Partai Gelora Beri Pelatihan Cara Membuat Bolu Cempedak yang Enak

Politik

Pembayaran Gaji Dan THR Karyawan PT PANP Berlangsung Aman Terkendali

Politik

PDIP Beberkan 7 Nama Potensial Cawapres Ganjar Pranowo
error: Content is protected !!