Home / Politik

Rabu, 17 Januari 2018 - 20:43 WIB

Bakal Cagub Lulus Tes Kesehatan

Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawati

PONTIANAK, LANDAKNEWS – Sebanyak empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dinyatakan lolos tes kesehatan, bebas dari narkoba dan gangguan kejiwaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalbar, empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah mengikuti tes kesehatan dan psikologis, mereka semua dinyatakan lolos,” kata Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawati di Pontianak, Rabu.

Umi menambahkan, dari hasil pemeriksaan itu, seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dinyatakan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan Narkoba.

Namun, katanya, semua pasangan calon diminta untuk kembali melengkapi beberapa berkas administrasi pendaftaran, karena masih ada yang belum dilengkapi.

Baca juga  Lahirkan Negarawan Berkelas Dunia, Partai Gelora Perkuat Kader Lewat 'OKE Gelora'

“Hari ini, kita kembali menggelar rapat pleno terbuka untuk menyampaikan hasil penelitian syarat pencalonan dan syarat calon. Seperti yang kita bacakan tadi, kita menyampaikan secara detail tentang apa-apa yang masih belum dipenuhi oleh pasangan calon, sampai pada tanggal legalisir berkas dan sebagainya, dimana kita meminta pasangan calon untuk melengkapiya,” tutur dia.

Umi menjelaskan, dari keempat pasangan calon yang ada sebagian besar belum melengkapi beberapa berkas pendaftaran seperti LHKPN, dimana semua bakal calon dinyatakan belum memenuhi syarat karena semuanya belum menyerahkan tanda terima sesuai dengan format yang ditentukan KPK. Ia berharap seluruh pasangan calon bisa menyampaikan perbaikannya.

Baca juga  Anggota Capai 200 Ribu, Anis Matta: Partai Gelora Semakin Luas Diterima Masyarakat

Tidak hanya itu, lanjutnya, masih ada juga pasangan calon juga belum menyampaikan SPT tahunan 2017, termasuk dokumen tim kampanye yang belum disampaikan.

“Kita akan menunggu perbaikan dan kelengkapan syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh semua pasangan calon, paling lambat sampai tanggal 20 Januari 2018. Itu juga termasuk untuk syarat KTP dukungan bagi pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan,” kata UmI.

Penulis : Antara
Editor : One

Share :

Baca Juga

Politik

Partai Nasdem Daftar 40 Bacalegnya di KPU Landak

Politik

Pilkada 2018, PKB Bertekad Mengikutkan Kader Terbaiknya

Politik

Kaum Perempuan Diharapkan Gunakan Medsos untuk Berkontribusi Bagi Kemajuan, bukan Sekedar Urusan Rumah Tangga

Politik

Pengamat: Koalisi Perubahan Bisa Pecah jika Menpora Ditawarkan ke AHY

Politik

Kecelakaan Lalulintas di Senakin, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Ditempat

Politik

Akhirnya Megawati Buka Suara, Mengaku Mulai Mencium Kecurangan Pemilu

Politik

KPU Umumkan Hasil Verifikasi Partai Pemilu 2024 Lewat Sipol

Politik

Nenek Hilang Belum Ditemukan, Polsek Mandor Dan Warga Masih Mencari
error: Content is protected !!