Home / Pemda Landak

Senin, 22 Januari 2018 - 18:39 WIB

Pemda Landak Usulkan 22,492 Ha Hutan Adat Ke Kemen LH

Illustrasi.

NGABANG, LANDAKNEWS – Pemerintah Kabupaten Landak mengajukan usulan 22,492 hektar hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai tindak lanjut dari percepatan penetapan hutan adat oleh pemerintah RI.

“Menindak lanjuti surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor UN.2/Menlhk/PSKI/ Psl. 1/1/2018 tanggal 9 Januari 2018 perihal percepatan penetapan Hutan Adat, maka kita menyampaikan usulan calon hutan adat di Kabupaten Landak,” kata Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa di Ngabang, Senin (22/1).

Dijelaskannya, total lahan yang diajukan untuk dijadikan sebagai hutan adat di Kabupaten Landak ada 22,492 hektar yang tersebar di 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Landak.

Adapun rinciannya antara lain, 1,841 hektar di kecamatan Menyuke Hulu, 3,425 hektar di Kecamatan Air Besar, 1,283 hektar di Kecamatan Jelimpo, 532 meter persegi di Kecamatan Kuala Behe, 1,838 hektar di Kecamatan Mandor, 1,931 hektar di Kecamatan Mempawah Hulu, 1,491 hektar di kecamatan Menjalin, 2,430 hektar di Kecamayan Menyuke, 1,153 hektar di Kecamatan Meranti, 55,51 meter persegi di Kecamatan Ngabang, 1,603 hektar di Kecamatan Sebangki, 3,540 di Kecamatan Sengah Temila, 1,303 hektar di Kecamatan Sompak.

Baca juga  Asisten Sekda Landak Buka Kegiatan FGD Data Strategis dan Penyusunan Publikasi Kabupaten Landak

“Suratnya sudah kita ajukan, tinggal menunggu penetapannya saja dari Kementerian. Kita harapkan, ini bisa segera diproses, agar masyarakat adat yang ada di Landak bisa memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Karolin.

Karolin menambahkan, hutan adat dan masyarakat adat ialah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hutan adat menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat hukum adat, karena hutan adat menyediakan beraneka ragam kebutuhan secara cuma-cuma untuk masyarakat adat.

Baca juga  Opini WTP Ke-7 Kali, Bupati Karolin : Ini Tantangan dan Motivasi

“Ibarat sebuah jantung, hutan adat memberikan kehidupan bagi masyarakat adat dan dan sebagai titipan bagi generasi mereka selanjutnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Barat didorong untuk menerbitkan surat keputusan mengenai penetapan kawasan hutan adat yang merupakan bagian dari skema perhutanan sosial.

Penulis: Tim Liputan
Editor: One

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Desa Senakin Jadi Lokasi Penilaian GKSTTB 2025, Warga Antusias Sambut Tim Penilai

Pemda Landak

Sekda Landak Hadiri Rakor Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah di IPDN Jatinangor

Pemda Landak

Manajemen PT. Sampoerna Agro Buka Puasa Bersama Wartawan Landak

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Pelatihan KPM, Bupati Karolin : Kita Serius Mengatasi Stunting

Pemda Landak

Bupati Landak Ingin Aplikasi SPSE Versi 4.3 Percepat Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Pemda Landak

Heriadi : Mari Ciptakan Pilkada Damai

Pemda Landak

Pemkab Landak Gelar Gerakan Pasar Murah HUT Pemda Kab. Landak Ke-24 Tahun

Pemda Landak

Agar Masyarakatnya Ber-E KTP, Heriadi Bawa Disdukcapil Landak Ke Sampatung
error: Content is protected !!