Home / Kalbar

Minggu, 28 Januari 2018 - 10:35 WIB

Lusi Warga Sintang Serahkan Senjata Api Kepada Satgas Kodam XII/Tanjungpura

PONTIANAK, LANDAKNEWS  – Semakin hari semakin banyak warga yang menyadari tentang betapa berbahayanya memiliki senjata api rakitan terlebih senjata api itu adalah ilegal menurut undang-undang. Karena dapat membahayakan keluarga serta masyarakat lingkungan sekitar. Hal ini dikatakan oleh Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti, S.Sos, saat dimintai keterangan terkait adanya penyerahan senjata api rakitan di Kabupaten Sintang, Jumat (26/1/2018).

Kapendam XII/Tanjungpura mengatakan, pada hari Jumat 26 Januari 2018, Tim Satgas Kodam XII/Tanjungpura kembali menerima senjata api rakitan jenis bomen dari warga atas nama Lusi (50) di kediamannya yang berada di Desa Senangan, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang. “Penyerahan senjata ini adalah murni sukarela dari saudara Lusi setelah mendengar penyuluhan bahaya dan larangan kepemilikan senjata api rakitan,” ujarnya.

Baca juga  Idul Fitri, Cornelis : Toleransi Harus Tetap Kita Pelihara di Kalbar

“Tim Satgas Kodam XII/Tanjungpura untuk kesekian kalinya menerima penyerahan senjata api rakitan secara sukarela  dari masyarakat daerah Kalimantan Barat, dan itu tentunya juga hasil kerja sama yang baik antara warga sekitar dan Tim Satgas Kodam XII/Tanjungpura,” jelas Kapendam XII/Tanjungpura.

Lanjut Kapendam mengatakan, berawal dari usaha Tim Satgas Kodam XII/Tanjungpura dalam pelaksanaan komunikasi sosial kepada warga sekitar Desa Mungguk Gelombang, dengan memberikan penyuluhan tentang bahaya dan larangan memiliki senjata api rakitan secara pribadi. Saudara Lusi yang kebetulan sedang bersilaturahim di rumah salah seorang warga Desa Mungguk Gelombang mendengar penyuluhan tersebut.

“Usai mendengarkan penyuluhan, saudara Lusi kembali ke rumahnya di Desa Senangan, menghubungi anggota Tim Satgas Kodam XII/Tanjungpura dan menyampaikan bahwa dirinya memiliki senjata api rakitan dan akan menyerahkannya secara sukarela,” kata Kapendam.

Tepat pukul 16.00 WIB satu pucuk senjata api jenis Bomen diserahkan kepada anggota Tim Satgas Kodam XII/Tanjungpura, Serda Didik oleh saudara Lusi secara sukarela dan tanpa adanya paksaan pihak tertentu.

Baca juga  Segera Laksanakan Musda XV BPD HIPMI Provinsi Kalbar

“Sekali lagi kami  mengimbau kepada masyarakat Kalimantan Barat pada umumnya, memiliki senjata api rakitan sangat berbahaya dan dapat memberikan kecemasan karena kekhawatiran akan dapat mencelakakan orang lain. Untuk itu kami mengimbau untuk menyerahkannya secara sukarela kepada Tim Satgas Kodam XII/Tanjungura yang berada di daerah masing-masing, sudah banyak contoh yang bisa dijadikan panutan, warga yang menyerahkannya secara sukarela,” imbau Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti,” katanya mengakhiri.

 

Penulis: Pendam XII/Tpr, Editor: Heri

 

Share :

Baca Juga

Kalbar

Peringatan Puncak HANI 2021 secara Virtual, ini Pesan Sekda Sintang

Kalbar

Kalbar Baru Miliki Tujuh Badan Narkotika

Kalbar

Karolin Buktikan Miliki Jaringan Kuat Ke Pemerintah Pusat

Kalbar

Tujuh Protokol Dayak Hasil Kongres Dayak Internasional I

Kalbar

Gorita FC Raih Juara III Bupati Cup II Sekadau

Kalbar

Tim Tenis Lapangan Kodam XII/Tpr, Lolos ke Babak Delapan Besar Piala PORAD 2018

Kalbar

34 Anggota Polres Sanggau Kawal Gugatan Petani Sawit Kepada PT. KGP di PN Sanggau

Kalbar

Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba, Persit Kartika Candra Kirana Daerah XII/Tanjungpura Gelar Ikrar Anti Narkoba
error: Content is protected !!