Salah satu warga menyerahkan senjata apa rakitan jenis lantak kepada pihak berwajib. (Foto: Istimewa )
SERIMBU, LANDAKNEWS – Warga Dusun Rebadan Desa Temoyok Kecamatan Air Besar, Minggu (28/01), menyerahkan secara suka rela 3 pucuk senjata api rakitan jenis lantak kepada Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar.
Penyerahan senjata api dari masyarakat Temoyok tersebut diserahkan langsung oleh warga disaksikan oleh Kepala Desa H. Paiman dan Tokoh masyarakat Desa Temoyok dan di terima langsung Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Brigpol Firmansyah, di rumah Kepala Desa Temoyok Kecamatan Air Besar.
Brigpol Firmansyah meminta kepada, masyarakat tidak menggunakan, menyimpan apalagi sampai memproduksi senjata api rakitan karena dapat di tuntut sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-undang No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata api Ilegal.
“Adapun sanksi hukum bagi kepemilikan senjata api illegal adalah sebagai berikut : Undang – undang Darurat No. 12 Thn 1951 Tentang kepemilikan Senjata Api illegal. Ancaman Hukuman : Barang siapa tanpa hak, membuat, menyimpan, menggunakan Senjata Api tanpa izin dari POLRI diancam dengan hukuman mati atau penjara Selama 20 tahun, ” jelasnya.
Sementara itu Kapolsek Air Besar IPTU Elfis Efdi mengatakan dan menghimbau penyerahan senjata api milik warga tersebut selain sebagai bentuk sosialisasi akan bahaya bahan peledak juga melanggar hukum yang berlaku.
“Ada 3 pucuk senjata api jenis lantak yang di serahkan warga ke Polsek Air Besar,ini merupakan kerja sama yang baik untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta kami himbau bagi masyarakat yang masih menyimpan senjata api tanpa ijin untuk segera menyerahkan kepada aparat kepolisian,” ujar Elfis.
Kapolsek menambahkan pihaknya menjamin penyerahan senjata api secara sukarela tidak akan diproses secara hukum.
Penulis : Andri
Editor: Heri











