Home / Kalbar

Selasa, 3 April 2018 - 19:58 WIB

Karolin: Jangan Hilangkan Hak Pilih Warga!

SINGKAWANG, LANDAKNEWS– Calon gubernur Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa mendesak pemerintah untuk mengakomodasi warga yang tidak punya KTP elektronik dan tidak masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilgub 2018 yang ditetapkan KPU.

Sebelumnya diberitakan bahwa puluhan ribu warga Kalimantan Barat tidak masuk dalam DPS dan terancam kehilangan hak pilih dalam Pilgub 2018.

“Jangan hilangkan hak pilih warga cuma gara-gara belum punya KTP elektronik. Hak pilih adalah hak setiap warga negara yang dijamin dengan undang undang,” kata Karolin usai blusukan di Pasar Jalan Kepol Mahmud Singkawang, Selasa (3/4).

Menghilangkan hak pilih warga, menurut Karolin adalah pelanggaran hak azasi manusia. Lebih jauh Karolin merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 011- 017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004.

“Memilih dan dipilih adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang maupun konvensi internasional. Pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak pilih merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara,” ujar Karolin merujuk Putusan MK tersebut.

Baca juga  Kunjungi Korban Selamat Tragedi Mako Brimob, Gidot : Saya Bangga Dengan AKP Sulastri

Karena itu, satu-satunya cagub Kalbar perempuan itu mendesak pemerintah mengakomodasi warga yang belum punya KTP elektronik untuk bisa memberikan hak pilihnya.

Karolin yang berpasangan dengan Suryadman Gidot itu menyampaikan empat seruan, yakni:
Pertama, bahwa Daftar Pemilih Tetap merupakan prosedur yang sifatnya administratif tidaklah seharusnya menegasikan (menghilangkan) hak memilih sebagai hak konstitusional yang bersifat substansial maka Pemerintah diminta untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak asasi manusia terkait dengan hak pilih tersebut.

Kedua, bahwa pertimbangan waktu menjelang pemilu kepala daerah secara serentak yang makin dekat dan belum tuntasnya perekaman e-KTP maka mendesak pemerintah untuk melakukan upaya antisipasi ketika masih banyak masyarakat yang belum memiliki e-KTP. Alternatif adanya Suket (Surat keterangan) Dukcapil mengandaikan masyarakat sudah melakukan perekaman dan belum tersedianya blangko pencetakan e-KTP akan tetapi bagaimana dengan masyarakat yang belum dapat melakukan perekaman data yang berada di daerah pedalaman?

Baca juga  Mantan Bupati Pontianak Nilai Karolin-Gidot Miliki Modal Lengkap Pimpin Kalbar

Ketiga, mendesak Pemerintah melakukan upaya proaktif jemput bola dalam perekaman data terhadap masyarakat di daerah pedalaman atau memberikan “perlakuan khusus” bagi mereka dalam upaya memastikan penggunaan hak pilih masyarakat.

Keempat, Perlakuan khusus ini diantaranya penggunaan KTP lama asalkan terdaftar terlebih dahulu sebagai pemilih dan mendorong masyarakat untuk proaktif mendaftarkan diri ke Ketua RT agar dapat diproses sebagai pemilih. Penggunaan Suket itu musti disahkan meskipun belum terdaftar dalam DPT. Pemilih yang menggunakan Suket dapat memilih di TPSnya masing-masing dengan catatan sesuai dengan alamat tempat tinggal dan sudah berdomisili lebih dari 5 tahun.

Penulis: Tim Liputan
Editor: One

Share :

Baca Juga

Kalbar

Polisi Sanggau Bantu Warga Nyasar

Kalbar

Atasi Perubahan Iklim, Gubernur Kalbar Ajak Tanam Pohon

Kalbar

Bantu Warga Terdampak Wabah, Sujiwo Rogoh Rp 280 Juta

Kalbar

Bawaslu Ingatkan Bersihkan Atribut Kampanye

Kalbar

Wagub Krisantus Tinjau Desa Sungai Nipah, Fokus pada Pendidikan dan Infrastruktur

Kalbar

Karolin – Gidot Libatkan Semua Elemen Wujudkan Kalbar Hebat

Kalbar

Hindari Ulah Oknum Penipuan, Kapendam Tegaskan Pendaftaran Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Tidak Dipungut Biaya 

Kalbar

Sejumlah Etnis Di Mempawah Siap Menangkan Karolin-Gidot
error: Content is protected !!