Home / Polri

Sabtu, 7 April 2018 - 20:14 WIB

Pria Miliki Sabu, Ditangkap Polisi

Kapolres Landak AKBP.  Bowo Gede Imantio kepada wartawan,  Sabtu (07/04), siang saat press release di Mapolres Landak . (Foto: Anggi)

NGABANG,  LANDAKNEWS– Kepolisian Resor Landak berhasil menangkap pria berinisial FKH (32) pemilik Narkotika jenis Sabu.

Pria kelahiran Pagung Nahaya ini tidak bisa berkutik ketika dibawah jok sopir kendaraan yang ia bawa ditemukan Sabu dalam kantong plastik kecil.

Kini,  tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Landak untuk penyidikan selanjutnya.

Kapolres Landak AKBP.  Bowo Gede Imantio kepada wartawan,  Sabtu (07/04), siang saat press release di Mapolres Landak mengatakan tersangka FKH adalah warga Dusun Pagung Nahaya Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.

“Adapun Barang Bukti (BB) yang didapat penangkapan itu berupa 1 buah kantong plastik berisikan:
satu lembar tisu warna putih. Kemudian satu kantong plastik transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis Sabu seberat
5 gram, ” kata Bowo,  didampingi Kasat Narkoba IPTU. B. Pandia.

Baca juga  Waka Polres Landak: Sinergi Polri dan Pemerintah untuk Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Tidak hanya itu, kata Bowo BB lainnya satu unit mobil Toyota Agya KB 1253 XY warna abu-abu metalik berikut kuncinya,  satu bilah parang.

Ditanya kronologis kejadian,  pria hoby memelihara ikan ini lebih jauh mengatakan pada hari Jumat tanggal 6 April 2018, pukul 01.10 Wib, pada saat tersangka sedang mengendarai mobil Toyota Agya, berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan oleh anggota Sat Narkoba, telah dilakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersangka pada saat diperiksa  tersangka melakukan perlawananan menggunakan senjata tajam jenis parang, namun dapat diatasi oleh petugas.

Baca juga  Marilah Kita Lestarikan Hutan Supaya Tidak Membakar Sembarangan Untuk Berladang

“Nah, ketika dilakukan penggeledahan pada mobil tersangka ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik transparan berisikan narkotika jenis Sabu seberat 5 gram ini,  yang terletak di bawah jok sopir, ” bebernya.

Terkait parang,  tambah Bowo tersangka menggunakannya pada saat melawan anggota di TKP.
Namun kesigapan anggota,  tersangka FKH bisa diamankan.

“Di TKP tersangka ditangkap disaksikan aparat desa.  Sempat aparat melakukan tembakan 3 kali diatas udara. Tersangka membuang senjata tajam parang yang ia gunakan sekitar TKP, ” tegasnya.

Penulis: Hi74
Editor: One

Share :

Baca Juga

Polri

Jaga Simpang Empat Pasar Mandor

Polri

Menuju New Normal Bripka H.Ryanto Sosialisasikan Maklumat Kapolri di Desa Binaannya

Polri

Kapolsek Sosialisasikan DIPA Anggaran Tahun 2020 Ke Anggota Polsek Mempawah Hulu

Polri

Personil Polsek Kuala Behe Membagikan Takjil Kepada Kaum Duafa

Polri

Kapolsek Mandor Kerahkan Personilnya Untuk Melaksanakan Pengamanan Acara Sedekah Bumi

Polri

Kanit Binmas Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama

Polri

Bentuk Karakrer Anak Sejak Dini, Polisi Aktif Jadi Pembina Upacara Di Sekolah

Polri

Kapolsek Air Besar Menghadari Sosialisasi Hukum Perkap Nomor 18 tahun 2017 Di Mapolres Landak
error: Content is protected !!