Home / Polri

Minggu, 8 April 2018 - 01:42 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Pianus

Kapolres Landak AKBP. Bowo Gede Imantio, Sabtu (07/04/18), siang di Mapolres Landak, menggelar press release. (Foto: Anggi)

NGABANG,  LANDAKNEWS– Tidak begitu lama,  Polres Landak berhasil mengungkap pembunuhan Pianus warga Dusun Baet Desa Sekilap Kecamatan Mandor,  4 April 2018.

Tersangkanya adalah RO (20) warga Dusun Baet, Desa Sekilap, Kecamatan Mandor.

Kini tersangka pelajar salah satu di Kecamatan Mandor itu harus mempertanggung jawakan tindakannya di Polisi.

Oleh Polisi dalam pengembangan khausus ini, anggota menemukan
Barang Bukti (BB) berupa satu sendal jepit merk ”Swasslo“, satu topi warna hitam, satu ketapel terbuat dari kayu cabang tiga dengan karet berbentuk cacing, dua baju milik korban, satu senter kepala celana dalam warna biru, celana pendek merk “YONEX’ 1 buah, satu buah Dodos, dan enam tandan buah kelapa sawit.

Baca juga  Polsek Mandor Gelar Anev Kinerja Mingguan

Dalam press lerease, disampaikan Kapolres Landak AKBP. Bowo Gede Imantion, Sabtu (07/04/18), siang di Mapolres Landak, mengatakan laporan awal dari kejadian dimana
pada hari Rabu tanggal 4 April 2018 sekitar pukul12.00 Wib di lokasi kebu tersangka sawit yang terletak di Dusun Baet Desa Sekilap, Kecamatan Mandor, ditemukan sesosok mayat yang diketahui bernama Pianus yang menghilang sejak tanggal 3 April 2018 sekitar pukul 23.00 Wib.

“Setelah mendapat laporan tersebut dilakukan tindakan kepolisian berupa mendatangi dan mengolah TKP untuk mencari bukti dan petunjuk serta saksi -saksi guna penyelidikan selanjutnya, ” kata Bowo.

Berdasarkan petunjuk bukti dan keterangan saksi yang ada penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca juga  Personil Polsek Mandor Amankan Jalur Lalu lintas Saat Pasukan Paskibra Akan Mengibarkan Bendera Merah Putih

Setelah dilakukan pemeriksaan. tersangka mengakui perbuatannya dengan motif membela diri.

Dalam pengakuan tersangka, RO saat dirinya dipergoki sedang mencuri buah sawit milik korban ia sempat dikatapel.

Merasa terancam RO akhir melakukan perlawanan dengan korban. Bahkan muka RO sempat mendapat luka akibat cerkaman kuku korban. Namun apa daya, korban kalah duel dan akhirnya tewas ditangan RO dengan kondisi luka disekujur tubuhnya.

Pembunuhan. Pasal 339 KUHP Sub Pasal 365 ayat (3) KUHP Sub pasal 338 KUHP.

Penulis: Hi74
Editor: ONE

Share :

Baca Juga

Polri

Uji Coba CFD Dipadati Warga

Polri

Kasat Binmas Polres Landak Buka Kegiatan Perkemahan Saka Bhayangka

Polri

Berikan Rasa Aman , Personel Polsek Mempawah Hulu Laksanakan Pengamanan Misa Minggu

Polri

Bhabinkamtibmas Jadi Juri Lomba Mewarnai Tingkat PAUD di Karangan

Polri

Polisi Pam Masjid Untuk memberikan Rasa Aman dan Nyaman Dalam Ibadah Sholat Jumat

Polri

Polsek Menyuke dan Puskesmas Darit Laksanakan Kerja Bakti Jumat Bersih

Polri

Cegah Penularan Virus Corona Sabhara  Polsek Ngabang Sosialisasikan Maklumat Kapolri

Polri

Makmurkan Masjid, Anggota Polres Landak Lakukan Subuh Berjamaah
error: Content is protected !!