Home / Polri

Minggu, 8 April 2018 - 01:42 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Pianus

Kapolres Landak AKBP. Bowo Gede Imantio, Sabtu (07/04/18), siang di Mapolres Landak, menggelar press release. (Foto: Anggi)

NGABANG,  LANDAKNEWS– Tidak begitu lama,  Polres Landak berhasil mengungkap pembunuhan Pianus warga Dusun Baet Desa Sekilap Kecamatan Mandor,  4 April 2018.

Tersangkanya adalah RO (20) warga Dusun Baet, Desa Sekilap, Kecamatan Mandor.

Kini tersangka pelajar salah satu di Kecamatan Mandor itu harus mempertanggung jawakan tindakannya di Polisi.

Oleh Polisi dalam pengembangan khausus ini, anggota menemukan
Barang Bukti (BB) berupa satu sendal jepit merk ”Swasslo“, satu topi warna hitam, satu ketapel terbuat dari kayu cabang tiga dengan karet berbentuk cacing, dua baju milik korban, satu senter kepala celana dalam warna biru, celana pendek merk “YONEX’ 1 buah, satu buah Dodos, dan enam tandan buah kelapa sawit.

Baca juga  Personil Polsek Mandor Tiba Di Gedung DPRD Kabupaten Landak

Dalam press lerease, disampaikan Kapolres Landak AKBP. Bowo Gede Imantion, Sabtu (07/04/18), siang di Mapolres Landak, mengatakan laporan awal dari kejadian dimana
pada hari Rabu tanggal 4 April 2018 sekitar pukul12.00 Wib di lokasi kebu tersangka sawit yang terletak di Dusun Baet Desa Sekilap, Kecamatan Mandor, ditemukan sesosok mayat yang diketahui bernama Pianus yang menghilang sejak tanggal 3 April 2018 sekitar pukul 23.00 Wib.

“Setelah mendapat laporan tersebut dilakukan tindakan kepolisian berupa mendatangi dan mengolah TKP untuk mencari bukti dan petunjuk serta saksi -saksi guna penyelidikan selanjutnya, ” kata Bowo.

Berdasarkan petunjuk bukti dan keterangan saksi yang ada penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca juga  Menjelang Pemilu Anggota Polsek Sengah Temila Terus Lakukan Patroli Sambang dan Penggalangan

Setelah dilakukan pemeriksaan. tersangka mengakui perbuatannya dengan motif membela diri.

Dalam pengakuan tersangka, RO saat dirinya dipergoki sedang mencuri buah sawit milik korban ia sempat dikatapel.

Merasa terancam RO akhir melakukan perlawanan dengan korban. Bahkan muka RO sempat mendapat luka akibat cerkaman kuku korban. Namun apa daya, korban kalah duel dan akhirnya tewas ditangan RO dengan kondisi luka disekujur tubuhnya.

Pembunuhan. Pasal 339 KUHP Sub Pasal 365 ayat (3) KUHP Sub pasal 338 KUHP.

Penulis: Hi74
Editor: ONE

Share :

Baca Juga

Polri

Dua Unit Rumah Toko Terbakar Anggota Polri diterjunkan Untuk Pengamanan di TKP

Polri

 Menjaga Kehadiran Personel Dan Kesiap-siagaan Kapolsek Mandor Mengambil Apel Pagi

Polri

Big Boss Laundry Dilahap Si Jago Merah, AWC Polres Landak Sigap Padamkan Api

Polri

Bhabinkamtibmas Ajak Warganya Untuk Lestarikan Hutan dan Lahan

Polri

Polsek Ngabang Siapkan Poskotis Pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Polri

Hari Minggu Polsek Mempawah Hulu Tetap Laksanakan Operasi Yustisi

Polri

Anggota Polsek Sengah Temila Terus Lakukan Sosialisasi Saber Pungli

Polri

Briptu Riza Nasution Lakukan Penggalangan Kepada Ketua Adat
error: Content is protected !!