Teransangka DD (35) warga Kota Ngabang. (Foto: Istimewa)
NGABANG, LANDAKNEWS – Sat Res Narkoba Polres Landak kembali melakukan penangkapan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Landak. Kali ini penangkapan pengedar narkoba itu terjadi di sebuah warung depan penginapan KM 2 Ngabang Kabupaten Landak, Rabu (11/4) sekitar pukul 13.40 WIB. Pelakunya seorang residivis kasus penggelapan berinisial DD (35) warga Kota Ngabang.
Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio melalui Kasat Narkoba Iptu Pandia mengatakan, penangkapan terhadap DD berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Masyarakat menginformasikan kepada kita bahwa di warung depan penginapan Jalan Raya Ngabang-Pontianak KM 2 Ngabang, ada orang yang sedang menjual narkotika jenis shabu. Sayapun bersama anggota langsung mengecek kebenaran informasi masyarakat tersebut,” ujar Pandia, Rabu (11/4).
Tak berapa lama kemudian, polisipun melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang duduk diwarung.
“Sebelumnya kami sudah diinformasikan ciri-ciri pelaku. Berkat informasi itu, kita berhasil menangkap pelaku tanpa ada perlawanan,” katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan tambah Pandia, tersangka mengaku memiliki shabu yang akan dijualnya.
“Sesuai keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari kawanya di Pontianak. Shabu itupun disimpannya dalam kotak rokok sebanyak 8 paket kantong klip plastik dengan berat 2,18 gram, ” jelasnya.
Diakui Pandia, tersangka DD baru keluar dari penjara dalam perkara penggelapan.
“Tersangka berikut barang bukti kita amankan ke Polres Landak untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Pandia juga mengucapkan terima kasih atas informasi warga.
“Kami mengimbau kepada warga, bila ada penangkapan agar bisa bekerjasama dan kiranya dapat memberikan kesaksian pada saat penggeledahan. Demikian juga aparat desa dapat membantu kita, sehingga tugas kita di lapangan cepat dan tidak menemui hambatan dalam penyidikan perkaranya,” harap Pandia.
Selain mengamankan Shabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 105 ribu.
Penulis: Tim Liputan
Editor: One