MANDOR, LANDAKNEWS- Pasca demo yang berujung pemagaran jalan dan kantor PT. Gunung Rinjani Sejahtera (GRS) yang dilakukan warga pemilik lahan dari dua Kecamatan yaitu Kecamatan Mandor dan Kecamatan Menjalin Rabu (18/4) lalu di kantor / mess PT. GRS di Desa Selutung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Dalam permasalahan tersebut Pihak kepolisian Sektor Mandor dan Menjalin melakukan langkah kordinasi kemudian memfasilitasi Kedua belah pihak untuk melakukan mediasi guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kantor Desa Lamoanak Kecamatan Menjalin Rabu (26/4), siang.
Kapolsek Mandor IPTU. Anuar Syarifudin yang menghadiri mediasi tersebut mengatakan mediasi dilakukan guna mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dalam mediasi yang dilakukan di Kantor Desa Lamoanak tercapai berberapa kesepakatan kedua belah pihak yang mana ada bererapa hal yang menjadi tuntutan warga dipenuhi oleh pihak PT. GRS.
“Kemarin sudah dilakukan mediasi dan kedua belah pihak berjanji untuk menjaga kondusifitas suasana pasca kejadian tersebut, ” kata Kapolsek Mandor usai ditemui setelah pelaksanaan apel Jum’at (27/4), pagi.
Kapolsek menambahkan pada hari Jum’at (27/4/2018) hari ini
dikantor PT.GRS di Desa Selutung akan dilakukan ritual adat untuk membuka pemagaran jalan serta kantor PT. GRS sehingga aktifitas karyawan akan berjalan seperti biasanya.
“Mulai hari ini aktifitas perusahaan akan berjalan normal seperti biasanya dan hari akan dilakukan ritual adat untuk membuka pagar jalan dan kantor PT. GRS” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga berharap kedua belah pihak baik dari masyarakat maupun dari pihak PT. GRS untuk selalu berkordinasi dengan pihak keamanan apabila ada permasalahan sehingga pihaknya dapat segera melakukan langkah langkah untuk pencegahan dan penyelesaian.
“Kami selalu siap untuk menjadi jembatan bagi masyarakat maupun pihak perkebunan agar setiap permasalahan antara masyarakat dan pihak kebun dapat diselesaikan dengan bijak sehingga terhindar dari hal hal yang bertentangan dengan hukum, ” tegas Kapolsek.
Penulis : Hilarius Aleksander
Editor: oNe