NGABANG, LANDAKNEWS – Nasib apes menimpa MH (21), warga Dusun Dengoan Desa Tebedak Kecamatan Ngabang, ketika lagi enak-enaknya nyolong buah sawit di Dusun Ambarang Desa Ambarang milik Sitanggang (70), yang beralamat di BTN Bali Permai Desa Raja Kecamatan Ngabang malah kepergok oleh penjaga kebun.
Berawal pada dini hari, Senin (30/4) sekitar pukul 01.00 wiba saat tersangka beserta 3 orang rekannya sedang ndodos (panen) buah sawit di lahan milik korban yang dikusakan kepada Hasinongan (30), Alamat BTN Bali Permai tiba- tiba ada salah seorang penjaga kebun mendengar beberapa kali dentuman buah sawit yang jatuh, merasa curiga sang penjaga kebun segera menghubungi sang pengurus kuasa kebun tentang adanya orang lain yang memanen buaha sawit ditengah malam di lokasi kebun yang dijaganya.
Berselang tak seberapa lama pengurus dan penjaga kebun datang melakukan pengintaian, setelah diketahui pasti segera dilakukan penangkapan, nasib tidak beruntung MH berhasil tertangkap sedangkan ketiga rekannya berhasil meloloskan diri, dari sekitar TKP ditemukan 83 tandan buah segar (TBS), segera saja MH digelandang ke Polsek Ngabang bersama tandan sawit yang dicurinya, dan 3 orang rekan MH yang berhasil meloloskan diri kini menjadi Buronan Polsek Ngabang.
Tersangka MH kini meringkuk di Rutan Polsek Ngabang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut Panit 2 Reskrim Polsek Ngabang BRIPKA. Sugiyanto, MH kini resmi menjadi tahanan Polsek Ngabang dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3,4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 Tahun.
Penulis : Irwanto
Editor: One








