MANDOR, LANDAKNEWS – Dalam hal penyelesaian permasalahan yang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau di luar konteks pengadilan yaitu melalui hukum adat istiadat yang berlaku di suatu daerah yang masih menjunjung tinggi adat istiadat yang berlaku.
Seperti halnya yang dilakukan oleh pengurus adat Dayak Desa Simpang Kasturi Mijan (pasirah) Rabu (2/5/18) dengan melakukan mediasi penyelesaian permasalahan adat yang terjadi pada warga diruang Balai Kemitraan Polisi Masyarakat (BKPM) Polsek Mandor.
Kapolsek Mandor IPTU. Anuar Syarifudin yang menghadiri mediasi tersebut dan mengatakan pertemuan ini guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada warga Desa Simpang Kasturi yang terjadi berberapa waktu lalu di Desa Anjongan.
“Memang kejadiannya bukan di wilayah hukum Polsek Mandor namun karena ada pengurus adat yang datang ke Polsek Mandor dan ingin meminjam tempat untuk menyelesaikan permasalahan secara adat sehingga kami memfasilitasi dan mendampingi pertemuan tersebut diruang BKPM Polsek Mandor, ” terang Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan hal ini sangat baik selain mencegah terjadinya hal hal yang tidak di inginkan sewaktu penyelesaian masalah dan mengharapkan permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan bijak dan baik sesuai dengan aturan adat istiadat yang berlaku.
Dalam mediasi yang dilakukan di ruang BKPM Polsek Mandor tersebut telah tercapai suatu kesepakatan antara kedua belah pihak sesuai dengan tuntutan adat istiadat yang berlaku di masyarakat Desa Simpang Kasturi.
Kapolsek berpesan pada masyarakat yang hadir agar selalu berkordinasi dengan pihaknya dalam setiap permasalahan baik yang dilaporkan maupun yang tidak sehingga setiap permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan baik.
Penulis : Hilarius Aleksander
Editor: One









