PAHAUMAN, LANDAKNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Landak, didampingi Panwaslu Kecamatan Sengah Temila.
Dikawal Personel Polsek sengah Temila BRIGADIR. H.Dias melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang Jalan Raya Kecamatan Sengah Temila.
“Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas perintah dari Bawaslu tentang penertiban alat peraga pemilu, ” kata Dias, Selasa (8 5/18) tadi pagi di Pahauman.
Dari kegiatan penertiban ini, sedikitnya diturunkan 8 Baliho dari sejumlah Paslon Beragam jenis APK ini didata dan dibuat berita acara.
“Alhamdulillah, penertiban APK berlangsung lancar. Selanjutnya akan kami amankan dan kami data untuk dilaporkan ke Panwaskab Landak, ” kata Dias lagi.
Ketua Panwaslu Kecamatan,Damianus menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak, setelah selesai melakukan penertiban APK.
Kapolsek Sengah Temila IPTU. Sujiyanto membenarkan pihaknya telah diminta untuk membeck up Panwaslu Kecamatan Dengah Temila untuk menertibkan alat peraga kampanye di wilayah hukumnya.
Selain itu Kapolsek berharap setelah penertiban ini para peserta pemilu pilkada menaati rambu-rambu tidak hanya soal pemasangan APK tapi juga kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya.
Penulis : Simson
Editor: One









