NGABANG, LANDAKNEWS – Tim kerja Polsek Ngabang yang dipimpin oleh Kapolsek Ngabang Komisaris Polisi Ida Bagus Gde Sinung di back up Sat Narkoba Polres Landak yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Landak Iptu B.Pandia, Sip. kembali lakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah penyimpanan miras dan sebuah pondok pembuatan miras jenis arak yang terletak di Dusun Senajuk Desa Dara Itam Kecamatan Jelimpo, Senin (14/5).
Tim mulai bergerak di pagi hari menggunakan sepeda motor agar lebih leluasa mengingat kondisi geografis menuju TKP, setelah melalui beberapa hari pengintaian dan dipastikan masih adanya produksi miras maka tim segera lakukan pengrebekan.
Saat dilakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah yang diduga menyimpam miras tim berhasil mengamankan barang bukti diduga miras jenis arak sebanyak 3 dirigen ukuran 20 liter dan 2 ember besar cairan fermentasi pembuatan miras jenis tajok yang tersimpan di dalam rumah, bertepatan waktu yang sama, tim juga berhasil mengamankan orang diduga pemilik barang tersebut berinisial PKK, 47 th, warga Dusun Tanjung Batu Desa Sedau Singkawang yang kini berdomisili di Desa Dara Itam.
Kemudian tepat 150 m dari belakang TKP rumah tim juga berhasil menemukan sebuah pondok tempat tersangka memproduksi miras yang berdiri di antara rerimbunan pohon.
Dari TKP ke dua, tim berhasil mengamankan peralatan untuk memasak arak seperti 3 buah dandang besar berdiameter 1 m, 2 dirigen miras diduga arak, alat suling dan cairan fermentasi yang tersimpan didalam drum plastik serta peralatan lainya.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Ngabang untuk dilakukan pemeriksaan guna proses selanjutnya.
“Polsek Ngabang tetap komit lakukan pemberantasan tindak illegal maupun penyakit masyarakat, apalagi kini sedang berlangsung Operasi Pekat menjelang bulan Ramadhan, ” ungkas Sinung disela sela kegiatannya.
Penulis : Irwanto
Editor: One