Kapolsek Mandor IPTU. Anuar Syarifudin ketika memberikan arahan.
MANDOR, LANDAKNEWS – Upaya demi upaya dilakukan oleh jajaran kepolisian resor landak untuk menangkal berita hoax atau bohong yang sering beredar dimedia sosial, baik itu Facebook, Instragram, Twitter dan medsos lainnya.
Kapolsek Mandor IPTU. Anuar Syarifudin ditemui diruang kerjanya mengajak masyarakat Kabupaten Landak khususnya kecamatan mandor untuk bijak menggunakan media sosial agar menyaring setiap informasi yang di dapat melalui medsos.
“Bijaklah dalam menggunakan media sosial, telusuri sumber berita yang di dapat jangan langsung mengshare sumber yang tidak jelas apalagi menyebarkan ujaran kebencian atau sara atau permusuhan melalui medsos,” tutur kapolsek kalem ini.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa ada sangksi hukum yang berlaku apabila media sosial digunakan untuk suatu kejahatan atau digunakan untuk menyebar informasi yang tidak benar atau menebar permusuhan dan kebencian yang sudah diatur dalam Undang undang Informasi dan transaksi elektronik nomor 11 tahun 2008.
“Saya tidak mau ada masyarakat saya yang tersangkut pidana penjara akibat dari penggunaan media sosial yang salah, ingat sangksi hukum sudah ada di atur dalam Undang undang Informasi dan transaksi elektronik nomor 11 tahun 2008,” terang kapolsek.
Untuk itu kapolsek menegaskan agar masyarakat benar benar memahami penggunaan media sosial gunakan untuk sesuatu hal yang positif, yang mana media sosial digunakan untuk menjalin silahturohim dengan sesama agar terwujudnya situasi Kamtibmas tetap terjaga dengan aman, baik dan kondusif.
Penulis : Hilarius Aleksander
Editor: One