PAHAUMAN, LANDAKNEWS – Kapolsek Sengah Temila IPTU. Sujiyanto mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) antara Muspika dan elemen masyarakat Kecamatan Sengah Temila di Aula Kecamatan Sengah Temila, Kamis (17/05/2018).
Kegiatan rapat koordinasi dibuka Camat Sengah Temila Ursus, dan dilanjutkan arahan dari Kapolsek Sengah Temila IPTU. Sujiyanto.
Dalam arahan Sujiyanto mengatakan, ancaman teroris saat ini sudah nyata kembali terjadi peristiwa kerusuhan rutan Mako Brimob, bom bunuh diri di 3 gereja di Surabaya, bom bunuh diri di penjagaan mako Polrestabes Surabaya.
“Teroris ada bersama masyarakat yang tidak kita kenali dimana mereka, banyak teroris, mereka tidak terstruktur dalam keanggotaan JAD dan JAT (Jamaah Anshar Daulah- Jamaah Ansharut Tauhid) yang merupakan pendukung utama ISIS.
Tetapi karena sudah tertanam ajaran-ajaran radikalisme mereka bertindak sendiri sendiri sehingga hal ini merupakan ancaman nyata bagi persatuan dan kesatuan bangsa, ancaman bagi NKRI, ” jelas kapolsek.
Kemudian Sujiyanto juga menyatakan, untuk menyikapi hal tersebut, kepolisian meminta kepedulian kita bersama perangkata Muspika dan Perangkat Desa supaya peduli dengan lingkungan sekitar kita.
“Kenali setiap warga masyarakat kita supaya setiap pendatang dapat kita deteksi asal usulnya dan siapa dia. Kadus, Bhabinkamtibmas dan Babinsa supaya membangun sinergitas untuk deteksi dini pendatang baru disetiap desa maupun di dusun. Apabila ada yang dicurigai segera laporkan kepada saya (Kapolsek Sengah Temila) di No hp 081349627786, dan kepada Camat Sengah Temila,” pinta Sujiyanto.
Kapolsek Sengah Temila juga mengajak peserta Rakor yang hadir berkomitmen akan memerangi kejahatan terorisme dengan mengucapkan “Kami Tidak Takut Terorisme”.
Sujiyanto menambahkan, sebentar lagi perhelatan Pilkada pada pada tanggal 27 Juni 2018. Agar setiap perangkat desa sebagai aparatur negara mengajak warga untuk mensukseskan Pilkada dengan tidak golput.
“Berikan hak pilih sesuai pilihan hati nuraninya, mari kita bertindak arif dan bijaksana jangan bertindak diluar dari pada ketentuan perundang undangan karena akan berdampak tidak baik dan tentu akan menimbulkan masalah artinya jangan karena tindakan kita yang tidak jujur atau ada keberpihakan akan menimbulkan masalah,” ajak Sujiyanto.
Penulis : Simson
Editor: One