NGABANG, LANDAKNEWS – Satlantas Landak bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) wilayah Ngabang, Dishub Kabupaten Landak, dan Sub Denpom Ngabang menggelar cipta kondisi berupa pemeriksaan kendaraan bermotor.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 21 mei hingga 24 mei 2018 mendatang. Adapun yang menjadi sasaran adalah pelanggaran lalu lintas sesuai 7 tematik pelanggaran yang dapat mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan, juga kendaraan-kendaraan yang STNK nya belum di sah kan karena tidak membayar pajak.
Selama dua hari berjalan sudah terjaring 52 pelanggar, yang ditindak dengan tilang sebanyak 36 pelanggar dan lainnya 16 pelanggar dengan teguran.
Berdasarkan data dari UPTPPD wilayah Ngabang, pajak kendaraan bermotor berhasil memberikan pemasukan ke Kas Negara sebesar Rp.10.250.000,- dari para penunggak pajak kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Landak AKP. Gandi Darma Yudanto, mengatakan bahwa ini merupakan agenda rutin yang setiap bulannya dilaksanakan secara gabungan, selain untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas juga untuk mengingatkan pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajibannya yaitu membayar pajak.
Gandi berpesan kepada masyarakat agar senantiasa mempersiapkan kelengkapan keselamatan sebelum menggunakan kendaraan, seperti helm bagi pengendara dan penumpang kendaraan R2 serta sabuk keselamatan bagi pengemudi maupun penumpang kendaraan R4.
“Apabila terjadi kecelakaan di jalan, minimal dapat mengurangi parahnya luka ataupun benturan yang diakibatkan oleh kecelakaan tersebut, ” tambah Gandi.
Penulis: Tim Liputan
Editor: One