Home / Politik

Rabu, 23 Mei 2018 - 21:21 WIB

DPR-Pemerintah-Bawaslu Setuju, KPU Bersikukuh Larang Napi Koruptor Nyaleg

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan tetap menolak atau melarang napi koruptor menjadi caleg. 

JAKARTA, LANDAKNEWS – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu menyepakati bahwa wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melarang terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) sudah diputuskan.

DPR, pemerintah bersama Bawaslu menyepakati bahwa pasal tersebut dikembalikan ke UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berarti tiga lembaga itu tidak sepakat melarang mantan napi koruptor menjadi caleg.

Baca juga  Dengan Siapa PKS Berkoalisi Jika Mengusung Anies-Sohibul? PKB dan PDIP Menjawab

Sementara KPU bersikukuh tetap menolak atau melarang napi koruptor menjadi caleg. “KPU tidak setuju. Pemerintah, Komisi II, dan Bawaslu setuju,” jelas Komisioner KPU, Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/5/2018).

Soal sikap tiga lembaga yakni DPR, pemerintah dan Bawaslu yang setuju atau membolehkan napi korupsi menjadi caleg juga dikritik sejumlah pemantau pemilu seperti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia.

KIPP melalui Sekjennya, Kaka Suminta mengaku menyesalkan sikap tiga lembaga negara tersebut yang dinilai tidak mendukung upaya KPU dalam melakukan pencegahan korupsi melalui instrumen PKPU yang dimilikinya.

Baca juga  PDIP Beberkan 7 Nama Potensial Cawapres Ganjar Pranowo

Kaka menilai, seharusnya semua pihak terlebih lembaga negara melihat tindak pidana korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan, sehingga upaya KPU melarang napi koruptor harus didukung.

SUMBER: SINDONEWS

Share :

Baca Juga

Politik

Karolin dan Angeline Rayakan 51 Tahun PDI Perjuangan Bersama Masyarakat Landak

Politik

Veronica Tan Batal jadi Menteri?

Politik

Partai Gelora: Di Pemilu 2024, Pemuda Jangan Jadi Objek Lagi, Tapi Harus Jadi Subjek dalam Politik

Politik

Cornelis Kritik Kepala Daerah Yang Baru Dilantik Lakukan Mutasi Pegawai

Politik

Elektabilitasnya 20 Persen di Survei Litbang “Kompas”, Ahok : di Jakarta Butuh 50 Plus Satu

Politik

Ini Alasan Golkar Duetkan Kaesang dan Jusuf Hamka di Pilgub Jakarta

Politik

Karol dan Midji Dipastikan Pisah

Politik

Jelang Ramadhan, Partai Gelora Berbagi 200 Al-Qur’an Braile kepada Penyandang Disabilitas Tuna Netra
error: Content is protected !!