Home / Politik

Rabu, 23 Mei 2018 - 21:21 WIB

DPR-Pemerintah-Bawaslu Setuju, KPU Bersikukuh Larang Napi Koruptor Nyaleg

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan tetap menolak atau melarang napi koruptor menjadi caleg. 

JAKARTA, LANDAKNEWS – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu menyepakati bahwa wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melarang terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) sudah diputuskan.

DPR, pemerintah bersama Bawaslu menyepakati bahwa pasal tersebut dikembalikan ke UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berarti tiga lembaga itu tidak sepakat melarang mantan napi koruptor menjadi caleg.

Baca juga  Cornelis : Vaksinasi Untuk Menyelamatkan Manusia Dimasa Pandemi COVID-19

Sementara KPU bersikukuh tetap menolak atau melarang napi koruptor menjadi caleg. “KPU tidak setuju. Pemerintah, Komisi II, dan Bawaslu setuju,” jelas Komisioner KPU, Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/5/2018).

Soal sikap tiga lembaga yakni DPR, pemerintah dan Bawaslu yang setuju atau membolehkan napi korupsi menjadi caleg juga dikritik sejumlah pemantau pemilu seperti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia.

KIPP melalui Sekjennya, Kaka Suminta mengaku menyesalkan sikap tiga lembaga negara tersebut yang dinilai tidak mendukung upaya KPU dalam melakukan pencegahan korupsi melalui instrumen PKPU yang dimilikinya.

Baca juga  Jadi Inspirasi dan Teman Diskusi, Anis Matta: Gagasan Besar Partai Gelora Dilahirkan Bersama Kopi

Kaka menilai, seharusnya semua pihak terlebih lembaga negara melihat tindak pidana korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan, sehingga upaya KPU melarang napi koruptor harus didukung.

SUMBER: SINDONEWS

Share :

Baca Juga

Politik

Kolaborasi Indonesia Menuju 5 Besar Dunia Menjadi Tema Perayaan Puncak Milad Partai Gelora Indonesia Yang Ke 2 Tahun

Politik

Partai Gelora Dorong Anis Matta-Fahri Hamzah Jadi Capres dan Cawapres di Pilpres 2024

Politik

Primbon Jawa Ungkap Ciri-Ciri Presiden 2024 yang Akan Membawa Indonesia ke Tingkat Lebih Tinggi

Politik

Yulius Aho Perkenalkan Robin Sebagai Balon Wakil Bupati Landak 2025-2030

Politik

Partai Gelora : Awas! ‘Alarm Zaman’ Sudah Dibunyikan Mahasiswa, Pemerintah Harus Peka

Politik

Pandemi Momentum Reformasi Total terhadap Sisdiknas, Anis Matta: Pendidikan Sudah Bisa Gratis

Politik

Peringati HUT ke-2, Partai Gelora Gelar 10 Lomba Berhadiah Total Ratusan Juta Rupiah

Politik

Gerindra Minta Maaf Bendera dan Atribut Partai Ganggu Masyarakat
error: Content is protected !!