Home / Polri

Jumat, 25 Mei 2018 - 13:27 WIB

Ini Isi Maklumat Kapolda Kalbar Yang Disampaikan Bhabinkamtibmas Polsek Mandor

MANDOR, LANDAKNEWS – Jum’at (25/5), pagi Bhabinkamtibmas Polsek Mandor BRIPKA. Muhadi membagi maklumat Kapolda Kalbar yang berisikan tentang kewajiban, larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan di wilayah desa binaannya.

“Maklumat yang dikeluarkan pada 21 Februari 2018 dengan nomor Mak/02/II/2018 itu memuat empat poin utama, yaitu sebagai berikut:

1. Setiap warga negara Indonesia berkewajiban untuk menjaga flora-fauna dan memelihara ekosistem alam.

2. Saat ini wilayah Kalbar sudah masuk musim kemarau yang sangat rawan terjadinya kebakaran/pembakaran.

3. Diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat Kalbar untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, dan kebun, karena berakibat:

a. Dapat merusak syaraf otak

Baca juga  Personil Polsek Sengah Temila Dampingi Petugas PLN Dalam Penurunan Tunggakan Listrik

b. Menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak-anak

c. Mengganggu aktivitas anak belajar di sekolah .

d. Menimbulkan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut.

d. Menghambat transportasi penerbangan, lalu lintas dir dan lalu lintas di laut.

e. Menghambat pertumbuhan ekonomi.

4. Pembakaran lahan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar sebagaimana diatur dalam:

a. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .

c. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

5. Bagi setiap warga masyarakat yang mengetahui, melihat, dan menjadi korban karhutla agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya,”  ujar Muhadi.

Baca juga  Hindari Lubang, Mobil Grand Max Senggol Mobil Daihatsu Sigra

Dia mengaharapkan agar masyarakat benar benar memahami dan mentaati isi maklumat ini mengingat Karhutla ini merupakan atensi dari pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan dan di taati.

“Saya harapkan dengan apa yang saya sampaikan ini dapat bermanfaat dan saya tidak ingin ada warga di desa binaan saya terkena sanksi pidana karena melakukan atau membakar hutan dan lahan,” pintanya.

Penulis : Hilarius Aleksander
Editor: One

Share :

Baca Juga

Polri

Patroli Siang Personil Polsek Menyuke Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Warga

Polri

Ciptakan Situasi Aman di Malam Minggu Dua Personil Polsek Mandor Lakukan Patroli

Polri

Kapolsek Mandor Laksanakan Gelar Perkara Pengaduan

Politik

Polsek Giat Penggalangan Dengan Tokoh Politik dan Tokoh Masyarakat

Polri

Polisi Tangkap Penganiaya Imam Masjid di Pekanbaru

Polri

   Kanit Sabhara Polsek Mandor laksanakan kegiatan Safari Ramadhan

Polri

Kapolsek Meranti Hadiri Monev Realisasi Anggaran di Polres Landak

Polri

Patroli Dialogis Dengan Warga Binaan, Ini Pesan Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke
error: Content is protected !!