Home / Polri

Jumat, 25 Mei 2018 - 13:27 WIB

Ini Isi Maklumat Kapolda Kalbar Yang Disampaikan Bhabinkamtibmas Polsek Mandor

MANDOR, LANDAKNEWS – Jum’at (25/5), pagi Bhabinkamtibmas Polsek Mandor BRIPKA. Muhadi membagi maklumat Kapolda Kalbar yang berisikan tentang kewajiban, larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan di wilayah desa binaannya.

“Maklumat yang dikeluarkan pada 21 Februari 2018 dengan nomor Mak/02/II/2018 itu memuat empat poin utama, yaitu sebagai berikut:

1. Setiap warga negara Indonesia berkewajiban untuk menjaga flora-fauna dan memelihara ekosistem alam.

2. Saat ini wilayah Kalbar sudah masuk musim kemarau yang sangat rawan terjadinya kebakaran/pembakaran.

3. Diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat Kalbar untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, dan kebun, karena berakibat:

a. Dapat merusak syaraf otak

Baca juga  Rumah Bapak Sumijo disambangi oleh Kapolsek Kuala Behe

b. Menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak-anak

c. Mengganggu aktivitas anak belajar di sekolah .

d. Menimbulkan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut.

d. Menghambat transportasi penerbangan, lalu lintas dir dan lalu lintas di laut.

e. Menghambat pertumbuhan ekonomi.

4. Pembakaran lahan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar sebagaimana diatur dalam:

a. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .

c. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

5. Bagi setiap warga masyarakat yang mengetahui, melihat, dan menjadi korban karhutla agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya,”  ujar Muhadi.

Baca juga  Pangdam XII/Tpr Lepas Ribuan Peserta Touring Jelajah Garis Batas

Dia mengaharapkan agar masyarakat benar benar memahami dan mentaati isi maklumat ini mengingat Karhutla ini merupakan atensi dari pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan dan di taati.

“Saya harapkan dengan apa yang saya sampaikan ini dapat bermanfaat dan saya tidak ingin ada warga di desa binaan saya terkena sanksi pidana karena melakukan atau membakar hutan dan lahan,” pintanya.

Penulis : Hilarius Aleksander
Editor: One

Share :

Baca Juga

Polri

Kanit Sabhara Patroli Dialogis Dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Polri

Dinas PUPR dan Lingkungan Hidup Landak sosialisasi Pengendalian Mercury di Karangan

Polri

Kapolsek Sebangki Berikan Himbauan Kepada Warganya

Polri

Cegah Karhutla Ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Muhadi

Polri

Kapolres Landak Pimpin Mutasi 2 Pejabat Polres Landak

Polri

Kanit Sabhara Imbau Pemilik Warung Agar Tidak Menjual Miras Di Serimbu

Polri

Polri Gencar Sosialisasi Stop Pungli

Polri

Polisi Berikan Himbauan Karhutla Kepada Masyarakat
error: Content is protected !!