Kapolsek Mandor IPTU. Anuar Syarifudin.
MANDOR, LANDAKNEWS – Dalam kasus tertentu di butuhkan keterangan saksi ahli guna memastikan suatu tindak pidana terjadi.
Untuk kasus ilegal loging yang ditangani oleh Polsek Mandor, Unit Reskrim Polsek Mandor kembali memeriksa saksi ahli dari Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Barat pada jum’at pagi (8/6) di kantor Dinas Kehutanan Propinsi Kalbar.
Kapolsek Mandor IPTU. Anuar Syarifudin melalui Kanit Reskrim Polsek Mandor AIPTU Dahroni menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka NN dan RS.
“Saksi ahli sebelumnya sudah kita periksa namun ada berberapa pertanyaan yang perlu ditanyakan kembali kepada ahli guna melengkapi berkas,” ujar Dahroni.
Dijelaskannya dengan keterangan tambahan ahli maka berkas akan segera diserahkan kembali kepada jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Landak.
Penulis : Hilarius Aleksander
Editor: One