Home / Polri

Jumat, 8 Juni 2018 - 19:26 WIB

Unit Reskrim Polsek Mandor Kembali Periksa Saksi Ahli

Kapolsek Mandor IPTU. Anuar Syarifudin.

MANDOR, LANDAKNEWS – Dalam kasus tertentu di butuhkan keterangan saksi ahli guna memastikan suatu tindak pidana terjadi.

Untuk kasus ilegal loging yang ditangani oleh Polsek Mandor, Unit Reskrim Polsek Mandor kembali memeriksa saksi ahli dari Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Barat pada jum’at pagi (8/6) di kantor Dinas Kehutanan Propinsi Kalbar.

Baca juga  Jelang Perayaan Natal dan Tahun Polres Landak Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kapolsek Mandor IPTU. Anuar Syarifudin melalui Kanit Reskrim Polsek Mandor AIPTU Dahroni menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka NN dan RS.

“Saksi ahli sebelumnya sudah kita periksa namun ada berberapa pertanyaan yang perlu ditanyakan kembali kepada ahli guna melengkapi berkas,” ujar Dahroni.

Baca juga  Forkopimcam Sengah Temila Pantau penyuntikan Massal Vaksin Covid-19 di Puskesmas Pahauman

Dijelaskannya dengan keterangan tambahan ahli maka berkas akan segera diserahkan kembali kepada jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Landak.

Penulis : Hilarius Aleksander
Editor: One

Share :

Baca Juga

Polri

Dalam Menjalin Siraturahmi Bripka Hardiansyah Tuangkan Dalam Acara  Halal Bihalal

Polri

Cara Mencegah Gangguan Kamtibmas

Polri

Polsek Menyuke Himbau Warga Tidak Lakukan Karhutla

Polri

Ibu Mesah Dusun Bebatung, Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Menyampaikan Tentang NEW NORMAL

Polri

Anggota Polsek Kuala Behe Amankan Sholat Jum’at di Masjid Nurul Iman

Polri

Ops Pekat 2022, Pengunjung Cafe Terjaring Tidak Membawa Identitas Diri

Polri

Laksanakan Patroli di Pusat Keramaian Aipda Hamdani Tak Lupa Menyampaikan Pesan Kamtibmas

Polri

Beginilah Kebersamaan Kapolsek Bersama Anggotanya di Mako
error: Content is protected !!