Home / Polri

Senin, 16 Juli 2018 - 23:29 WIB

Bhabinkamtibmas dan Anggota Koramil Datangi Lokasi Kebakaran Hutan Dan Lahan

MENJALIN, LANDAKNEWS – Melalui aplikasi satelite deteksi titik hot spot ditemukan adanya lokasi kebakaran hutan dan lahan dengan titik koordinat yang terletak di wilayah dusun seledok desa lamoanak kecamatan menjalin kabupaten landak, Senin (16/07), pukul 15.30 Wib.

Menindak lanjuti informasi yang didapatkan, Kapolsek berkoordinasi dengan Danramil Menjalin dan memerintahkan petugas bhabinkamtibmas desa lamoanak bersama 1 (satu) anggota unit sabhara dibantu empat orang anggota TNI Koramil Menjalin.

Kapolsek Menjalin, Iptu. Teguh Pambudi menuturkan dalam arahannya saat memimpin apel pelaksanaan patroli karhutla, memerintahkan petugas untuk melakukan tindakan persuasif dengan mendatangi, mencari dan memadamkan lokasi titik api sebelum membesar.

“Memberikan himbauan karhutla serta mendokumentasi dan mendata pemilik dan pelaku pembakar hutan dan lahan tersebut,” tuturnya.

Baca juga  Sambang Ke Tokoh Agama Katholik Desa Sekilap

Dari hasil patroli tersebut petugas gabungan Polsek dan Koramil Menjalin menemukan sekitar 1/4 hektar lahan terbakar sedangkan api yang masih menyala berhasil dipadamkan petugas dengan menggunakan peralatan seadanya.

“Saudara Iyor (39th) warga setempat yang ditemukan berada dilokasi titil api tersebut mengaku telah membakar lahan tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan petani setempat untuk membuka lahan dengan cara yang mudah dan hemat biaya,” ucapnya.

Menanggapi ucapan Iyor tersebut petugas bhabinkamtibmas langsung menyampaikan himbauan tentang dampak buruk dan bahaya membuka lahan dengan cara membakar kemudian memintanya untuk membuat surat pernyataan tidak membakar lahan dan bersedia di proses hukum jika kembali mengulangi perbuatan tersebut.

Kegiatan Patroli dan Pemadaman titik api yang berlangsung selama 2 jam sampai pukul 17.30 Wib.

Baca juga  Penyemprotan Disinfektan Di Masjid Silahturrahim Meranti

Kapolsek Menjalin meminta dan berharap tidak ada lagi warga yang melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kec. Menjalin mengingat dampak yang timbul sangat berbahaya dan merugikan masyarakat luas serta melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

“Dipasal 108 menyebutkan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp. 10 miliar,” pungkas Kapolsek Menjalin.

Penulis : Oktavianto
Editor: One

Share :

Baca Juga

Polri

Untuk Cegah Karhutla Polisi Terus Sosialisasi Kepada Warga

Polri

Pengamanan Sholat Jumat Oleh Polsek Ngabang Di Dua Masjid Yang Ada Di Kecamatan Ngabang Dan Kecamatan Jelimpo Terpantau Aman Kondusif

Polri

Panwaslu Kecamatan Meranti Jalin Koordinasi dengan Polsek Meranti untuk Wujudkan Pemilu Damai

Polri

Sambangi Warga di Dusun Bentinga, Bhabinkamtibmas Beri Himbauan

Polri

AKBP I Nyoman Budi Artawan.,S.H.,S.I.K.,M.M., Resmi Gantikan AKBP Stevy Frits Pattiasina.,S.I.K.,S.H.,M.H di Posisi Kapolres Landak

Polri

Bripka Ahie Melaksanakan Patroli Sambil Silaturahmi Dengan Warga Desa Kayuara

Polri

Anggota Polsek Kuala Behe Sampaikan Himbauan Kamtibmas Dan Prokes Kepada Warga

Polri

Menuju WBK dan WBBM Polsek Air Besar Depankan Pelayanan Prima
error: Content is protected !!