NGABANG, LANDAKNEWS – Hingga pukul 12.15 wib, Selasa (17/07/18), KPU Landak baru menerima enam Partai Politik (Parpol). Pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Landak.
“Hingga saat ini ada enam partai politik yang mendaftarakan Bacaleg di KPU Landak, ” kata Ketua KPU Landak Herkulanus Yakobus, kepada sejumlah wartawan, Selasa (17/07/18), diruang kerjanya.
Yakobus mengatakan, enam Parpol itu, adalah Hanura, Garuda, PKS, Nasdem, PKPI dan Golkar. Dari enam Parpol itu, dua diantaranya Partai Hanura dan PKPI berkasnya dikembalikan.
“Ini dikarenakan partai tersebut ada syarat yang belum dipenuhi yaitu belum aplit di silon, ” jelas Yakubus.
Ini artinya, dihari terakhir pendaftaran hingga pukul 24.00 wib. Empat partai lain yaitu Garuda, PKS, Nasdem dan Golkar. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap.
Disinggung partai besar mendaftar, seperti PDI Perjuangan? Yakobus mengatakan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak mendaftar Bacalegnya serentak se Indonesia pada pukul 20.00 wib.
“Kita akan menunggu partai politik mendaftarkan Bacalegnya. Bukan hanya PDI Perjuangan, partai politik lainnya masih kita tunggu hingga pukul 24.00 wib, ” jelas Yakobus.
Yakobus menambahkan, KPU Landak membuka pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Landak dari tanggal 04 Juli sampai dengan 17 Juli 2018 hingga pukul 00.00 wib.
“KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran. Sesuai dengan jadwal hingga malam nanti pukul 24.00 wib. Kita minta Parpol mendaftarkan tidak pada menit-menit akhir, ” tegas Yakobus lagi.
Di Kabupaten Landak Partai Politik yang mengikuti Pemilu 2019 ada enam belas, yaitu PKB, Gerinda, PDIP, Golkar, Nasdem, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, PBB dan PKPI.
Penulis: Hi74
Editor: One