MANDOR, LANDAKMEWS – Rabu (25/7) pagi, sejumlah personil Polsek Mandor memasang Spanduk / Baleho Maklumat Kapolda Kalbar nomor : Mak/02/II/2018 di Simpang Pempadang Desa Kayu Ara Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Kapolsek Mandor IPTU. Anuar Syarifudin Maklumat tersebut berisikan tentang kewajiban, larangan dan sanksi hukum yang mengatur apabila terjadinya karhutla.
“Usai apel pagi tadi (Rabu,25/7) saya perintahkan personil saya untuk memasang baleho / spanduk Maklumat Kapolda Kalbar di berberapa titik wilayah hukum Polsek Mandor salah satunya di simpang Pempadang Desa Kayu Ara ini,” terang Kapolsek.
Dirinya berharap dengan adanya baleho yang terpasang di tepi jalan raya ini dapat dilihat oleh masyarakat serta dapat di patuhi dan dilaksanakan dengan baik pula sehingga karhutla di wilayah hukum Polsek Mandor dapat di cegah.
“Mari kita bersama sama menciptakan wilayah kita bebas asap dan bebas dari kebakaran hutan dan lahan, hal ini dapat terwujud dengan adanya kerja sama kita semua, ingat sanksi hukum telah menunggu apabila membakar hutan dan lahan,” pesan Kapolsek.
Penulis : Hilarius Aleksander
Editor: One










