MEMPAWAH HULU, LANDAKNEWS -Kamis (25/7) pagi, atas Perintah Kapolsek Mempawah Hulu para Bhabinkamtibmas memasang Banner Maklumat Kapolda Kalbar nomor : Mak/02/II/2018 di Desa Salaas, Desa Garu dan Desa Sompak.
Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Zulianto Maklumat tersebut berisikan tentang kewajiban, larangan dan sanksi hukum yang mengatur apabila terjadinya karhutla.
“Saya perintahkan Bhabinkamtibmas dan seluruh Personel Polsek untuk memasang banner Maklumat Kapolda Kalbar di berberapa titik wilayah hukum Polsek Mempawah Hulu di antaranya di Desa, Salaas, garu dan Sompak, ” terang Kapolsek.
Dirinya berharap dengan adanya banner yang dipasang ini dapat dilihat oleh masyarakat serta dapat di patuhi dan dilaksanakan dengan baik sehingga tidak terdapat Karhutla atau dapat meminimalisir terjadinya Karhutlah di wilayah Hukum Polsek Mempawah Hulu.
“Mari kita bersama sama menciptakan wilayah bebas asap dan bebas dari Karhutla serta bersama kita menjaga dan melestarikan alam ini, ingat sanksi hukum telah menunggu apabila membakar hutan dan lahan,” pesan Kapolsek.
Penulis : Heru Tan
Editor: One










