MANDOR, LANDAKNEWS – Meskipun hari libur, Minggu (5/8/18), Bhabinkamtibmas Brigadir Polisi Kepala Heri Efendi tetap semangat melaksanakan aktivitasnya .
membagikan himbauan Karhutla dan membagikan Maklumat Kapolda Kalbar tentang Kewajiban, larangan dan Sanksi pelaku Karhutla kepada Perinus warga Dusun Bebatung Desa Bebatung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Kegiatan tersebut adalah kegiatan Rutin yang dilakukan Brigadir Polisi Heri Efendi kepada warga binaannya . Isi dari Maklumat Kapolda Kalbar tersebut bersipat tegas kepada siapa saja yang melanggar dan melakukan pembakaran lahan atau hutan yang tidak sesuai aturan dan yang mengakibatkan kebakaran maka ada Sanksi tegas yang dapat menyeret pelakunya ke meja hijau.
Kapolsek Mandor Iptu. Anuar Syarifudin menuturkan kepada Bhabinkamtibmas tetap semangat lakukan .himbauan Karhutla dan bagikan maklumat Kapolda Kalbar tentang Kewajiban, larangan dan Sanksi pelaku Karhutla kepada semua lapisan masyarakat dan perusahaan agar tidak membakar hutan yang tidak sesuai Prosedur yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
“Semoga dengan semakin sering dilakukan himbauan oleh Bhabinkamtibmas maka semua kalangan akan lebih paham dan mengerti bahaya membakar lahan atau hutan,” tutur Kapolsek.
Penulis : Irmanudin
Editor: One













