MENYUKE, LANDAKNEWS – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Polres Landak Bripka Ewaldus Leo sambangi warga Masyarakat Kampung Pelai Kemayo Desa Kampet Kecamatan Banyuke Hulu, guna memberikan himbauan Karhutla, Senin (06/08/2018).
Himbauan menggunakan barnner terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan atau membuka ladang dengan cara dibakar.
Dengan pendekatan yang humanis oleh Anggota Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, diharapkan dapat membuka wawasan masyarakat sehingga masyarakat dapat menerima dan melaksanakan saran serta himbauan yang disampaikan.
Kapolsek Menyuke IPTU R. Dolok Saribu mengatakan, himbauan karhutla dimaksud agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak di anjurkan, apalagi membuka lahan dengan cara dibakar, hal ini sangat bertentangan dengan peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.
“Kita melakukan himbauan terhadap masayarakat sekitar, agar mereka paham, bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentunya hal ini tidak dibenarkan, dan bisa mendapat sangsi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini, agar mereka memahaminya,” jelas Kapolsek R. Dolok Saribu.
Penulis : Efdi
Editor: One









