Home / TNI

Kamis, 23 Agustus 2018 - 21:35 WIB

Pangdam XII/Tanjungpura Pantau Hotspot Dari Udara

KUBU RAYA,  LANDAKNEWS – Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tpr Mayjen TNI Achmad Supriyadi di dampingi Asops Kasdam XII/Tpr Kol Inf Elkines Vilando D.K, S.A.P dan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim )1207/BS, Kol Inf Ulyses Sondang bersama Wakil Wali Kota Pontianak Bapak Edi Rusdi Kamtono dan Kepala Kepolisian Resort Kota Pontianak Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Wawan K melakukan pemantauan langsung kebakaran hutan dan lahan dari udara menggunakan Helikopter, Kamis (23/08/2018).

Usai pemantauan dari udara, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Achmad Supriyadi mengatakan dengan melihat dari udara tampak jelas titik-titik kebakaran yang terjadi di Kota Pontianak dan Kubu Raya. Dilihat dari lokasi atau hotspot-hotspot yang ada di lapangan mengindikasikan lahan-lahan tersebut memang sengaja dibakar untuk dikembangkan lebih lanjut, baik untuk perkebunan kelapa sawit maupun untuk pengembangan perumahan.

Baca juga  Wakili TNI AD Ikuti Kompetisi Cyber Congo Multilateral Cyber Competition 2022, Kasansidam XII/Tpr Terima Penghargaan Dari Danpussansiad

“Ini bagian support kami terhadap Perda yang dikeluarkan Wali Kota Pontianak untuk tidak memberikan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tiga sampai lima tahun terhadap tanah-tanah atau lahan-lahan yang sengaja dibakar baik untuk perkebunan oleh perusahaan ataupun pembangunan perumahan oleh pengembang,” ungkap Pangdam.

Ditempat yang sama, Wakil Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mendukung komitmen Pangdam XII/Tanjungpura dengan mengerahkan seluruh prajurit dalam menekan serta menangkap para pelaku pembakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah Kota Pontianak.

Baca juga  Giliran Yonif 642/Kapuas Dikunjungi Kasad

“Saya setuju, apa yang dikatakan Pangdam XII/Tanjungpura, karena tindakan pembakaran lahan untuk suatu kepentingan kelompok maupun kepentingan pribadi, namun telah merugikan banyak orang. Ini merupakan tindakan melanggar hukum, berkaitan dengan ijin pembangunan perumahan. Jika memang terbukti lahan yang terbakar akan digunakan untuk pembangunan perumahan, maka kita dari Pemerintah Kota Pontianak tidak akan memberikan ijin sampai lima tahun kedepan, ” jelas Wakil Walikota Pontianak.

Penulis: Pendam XII/Tpr
Editor: One

Share :

Baca Juga

TNI

Bangun SDM Generasi Muda, Kodim 1014/Pbn Gelar Komsos Kreatif Turnamen Seni Pencak Silat

TNI

Dandim 1207/BS : Perbedaan Merupakan Sumber Kekuatan Dahsyat

TNI

Pangdam XII/Tpr Kunjungi Kodim 1015/Spt

TNI

Kasdam XII/Tpr Terima Paparan Renlakgiat TMMD ke-114 Kubu Raya, Senin (11/7/22

TNI

Kasdam XII/Tpr Bersama Gubernur dan Kapolda Kalbar Tinjau Vaksinasi

TNI

Persiapan Akhir Upacara Pembukaan TMMD ke-104 Kodim 1204/Sgu

TNI

Kunjungi Yonif Mekanis 643/Wns, Pangdam XII/TPR : Disiplin dan Hindari Segala Bentuk Pelanggaran

TNI

Jembatan Dambaan Warga Labian Irang Akan Segera Terwujud
error: Content is protected !!