Home / TNI

Kamis, 23 Agustus 2018 - 21:35 WIB

Pangdam XII/Tanjungpura Pantau Hotspot Dari Udara

KUBU RAYA,  LANDAKNEWS – Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tpr Mayjen TNI Achmad Supriyadi di dampingi Asops Kasdam XII/Tpr Kol Inf Elkines Vilando D.K, S.A.P dan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim )1207/BS, Kol Inf Ulyses Sondang bersama Wakil Wali Kota Pontianak Bapak Edi Rusdi Kamtono dan Kepala Kepolisian Resort Kota Pontianak Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Wawan K melakukan pemantauan langsung kebakaran hutan dan lahan dari udara menggunakan Helikopter, Kamis (23/08/2018).

Usai pemantauan dari udara, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Achmad Supriyadi mengatakan dengan melihat dari udara tampak jelas titik-titik kebakaran yang terjadi di Kota Pontianak dan Kubu Raya. Dilihat dari lokasi atau hotspot-hotspot yang ada di lapangan mengindikasikan lahan-lahan tersebut memang sengaja dibakar untuk dikembangkan lebih lanjut, baik untuk perkebunan kelapa sawit maupun untuk pengembangan perumahan.

Baca juga  Pastikan Malam Tahun Baru Aman, Pomdam XII/Tpr Gelar Patroli

“Ini bagian support kami terhadap Perda yang dikeluarkan Wali Kota Pontianak untuk tidak memberikan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tiga sampai lima tahun terhadap tanah-tanah atau lahan-lahan yang sengaja dibakar baik untuk perkebunan oleh perusahaan ataupun pembangunan perumahan oleh pengembang,” ungkap Pangdam.

Ditempat yang sama, Wakil Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mendukung komitmen Pangdam XII/Tanjungpura dengan mengerahkan seluruh prajurit dalam menekan serta menangkap para pelaku pembakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah Kota Pontianak.

Baca juga  Hari Kedua Safari Idul Fitri, Pangdam XII/Tpr Sambangi Kediaman Tokoh dan Pejabat Kalbar

“Saya setuju, apa yang dikatakan Pangdam XII/Tanjungpura, karena tindakan pembakaran lahan untuk suatu kepentingan kelompok maupun kepentingan pribadi, namun telah merugikan banyak orang. Ini merupakan tindakan melanggar hukum, berkaitan dengan ijin pembangunan perumahan. Jika memang terbukti lahan yang terbakar akan digunakan untuk pembangunan perumahan, maka kita dari Pemerintah Kota Pontianak tidak akan memberikan ijin sampai lima tahun kedepan, ” jelas Wakil Walikota Pontianak.

Penulis: Pendam XII/Tpr
Editor: One

Share :

Baca Juga

TNI

Yonarmed 16/Kmp Berikan Bantuan Bagi Korban Banjir di Kuala Behe

TNI

Keputusan Jokowi Buka Ekspor CPO, Beragam Apresiasi dari Petani Sawit di Kalbar

TNI

Beri Motivasi PS Gelora Sintang U-12, Dandim Bagikan Jersey

TNI

Pangdam XII/Tpr Bersama Kasad Hadiri Pembukaan KKN Kebangsaan ke-10 dan KKN Bersama Tahun 2022

TNI

Dandim1014/Pbn Serahkan Bantuan Pada Korban Banjir Kumai

TNI

Tim Wasev Mabes TNI Tinjau Latihan Pratugas Yon Mekanis 643/WNS

TNI

Kasdam XII/Tpr Terima Paparan Renlakgiat TMMD ke-116

TNI

Patroli Yustisi, Babinsa Menjalin Ajak Masyarakat Biasakan Diri Terapkan Prokes
error: Content is protected !!