SEBANGKI, LANDAKNEWS – Pungli atau pungutan liar adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya di kenakan atau di pungut, kebanyakan pungli di pungut oleh pejabat atau aparat walaupun pungli termasuk ilegal dan di golongkan sebagai KKN tetapi kenyataan hal ini jamak terjadi di indonesia.
Humbauan stop pungli ini sangat di gaungkan oleh Polri terkhusus Polsek Sebangki Polres Landak, sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap pemerintah.
Seperti yang di lakukan oleh Kasium Polsek Sebangki Bripka Suriansyah yang berfoto bersama dengan Kepala Desa Agam F Ajen dengan menggunakan banner atau spanduk bertuliskan Stop Pungli.
Sehubungan dengan hal tersebut diataa Kepala Desa Agak sangat mendukung salah satu program pemerintah yang di gaungkan oleh Polri khususnya Polsek Sebangki tersebut mengingat pemerintah desa termasuk pejabat di tingkat desa yang menyelenggarakan dan menjalankan program pemerintah dan lain sebagainya.
Menurut Kapolsek Sebangki Ipda Hertomo Endriyadi mengatakan bahwa himbauan dan sosialisasi stop pungli ini kita lakukan secara terus menerus khususnya di wilayah Sebangki dan di wajibkan kepada seluruh personel Polsek Sebangki untuk mensosialisasikannya.
Penulis : Deo H Tahta
Editor: One