Home / Polri

Jumat, 14 September 2018 - 14:28 WIB

Sulit Dapatkan Kontrak, PT. CPO Tunda Gaji Karyawan

NGABANG, LANDAKMEWSJum’at (13/9/18), telah dilangsungkan mediasi antara Manajemen PT. Chaeindo Palma Oetama (CPO) dengan karyawannya di Kantor Dinas PMPTSPTK Kabupaten Landak. PT. CPO saat ini menguasai lahan dan berkantor di Kecamatan Air besar

Selama proses mediasi, kegiatan dipantau langsung oleh Kapolsek Ngabang Komisaris Polisi Ida Bagus Gde Sinung, SH,MH dan beberapa personilnya yang tampak berjaga disekitar ruang mediasi.

Kegiatan dihadiri oleh Kadis PMPTSPTK Mindar SE, Kapolsek Ngabang Ida Bagus Gde Sinung SH MH, GM PT. CPO M. Syahrizal Irwan berserta staff, Ketua KSBSI Kamiparho Yasiduhu Zaluku, para karyawan PT. CPO sekitar 130 orang.

Mediasi yang diprakarsai Kadis PMPTSPTK Kabupaten Landak Mindar SE adalah dalam upaya mencari solusi atas keterlambatan pembayaran gaji karyawan PT. CPO selama 3 bulan terakhir.

Dari proses mediasi pihak manajemen mengakui bahwa adanya keterlambatan pembayaran gaji, hal ini dikarenakan PT. CPO dan PT. ASJ tidak dapat beroperasi seperti biasa, sehingga tidak adanya pemasukan bagi perusahaan.

Baca juga  Polsek Mandor, Ciptakan Lalu Lintas Aman Dan Lancar

Diakui juga bahwa dalam beberapa bulan terakhir keuangan PT. CPO dan PT. ASJ disubsidi dari perusahaan/kebun lain tetapi saat ini perusahaan  sedang mengalami kesulitan mendapatkan kontrak pembelian CPO akibat terjadi over suplay karena panen raya dibanyak tempat

Menurut pihak manajemen bahwa saat ini pihak perusahaan sedang berupaya melakukan lobi/negosiasi dengan beberapa calon investor agar PT. CPO dan PT. ASJ dapat beroperasi kembali baik dengan Takeover ataupun kelola kebun.

Pihak perusahaan berjanji bahwa terhitung  7 (Tujuh hari) dari berita acara ini dibuat maka Karyawan PT. CPO syah mogok kerja dan upah tetap dibayarkan oleh perusahaan

Pihak perusahaan juga menyanggupi keterlambatan gaji dari bulan Juni – Agustus 2018 dikenakan denda dan wajib dibayar.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Bripka Uber, Dan Ketua BPD Desa Bebatung Pak Damianus

Selain point point tersebut diatas disepakati juga tentang pembayaran Pesangon, BPJS Ketenagakerjaan atas nama salah satu karyawan PHK Alfian Arif yang hingga saat ini belum ada kepastian dari pihak perusahaan dan disepakati pihak perusahaan berjanji akan segera menyelesaikannya.

Sementara dalam proses penyelesaian disepakati pemberhentian seluruh aktifitas operasional Kebun hingga adanya kepastian penyelesaian permasalahan.

Atas dasar sebagai tanggung jawab moral perusahaan terhadap karyawan maka perusahaan menitipkan 3 Unit Alat Berat dan 3 unit Dump Truck pada Dinas PMPTSP Kabupaten Landak sebagai pimpinan Tri Partit Kabupaten Landak.

Penulis : Bayu
Editor: One

Share :

Baca Juga

Polri

Antisipasi Tindak Kriminalitas, Polsek Menyuke Lakukan Patroli Malam

Polri

Kapolsek Mandor Bersama Kasat Bimmas Jalin Silaturahmi Dengan Sekda Kabupaten Landak

Polri

Polisi Ini Lakukan Pengaturan Lalu Lintas Tiap Hari

Polri

Polres Landak Dukung Program Polri Peduli Penghijauan

Polri

Tiga Tahanan Polsek Mandor Dalam Kondisi Baik

Polri

Pesan Kamtibmas Patroli Dialogis di Bengkel Motor

Polri

Hari kedua, Ini Pemeriksaan Tim Wasrik Pada Polsek Mandor

Polri

Kanit Binmas Hadiri Kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Iman
error: Content is protected !!