MENYUKE, LANDAKNEWS – Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Bripka Heri melaksanakan sosialisasi karhutla pada Desa Binaannya di Desa Kayuara Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, Senin (17/09/2018).
Dengan selalu mendatangi warganya baik sambang ataupun DDS (Door to Door System), Bripka Heri menghimbau agar masyarakat mencegah terjadinya kebakaran, dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Selain sosialisasi karhutla tersebut, jug Bhabinkamtibmas membagikan Maklumat Kapolda Kalbar serta membawa spanduk yang berisi larangan membakar hutan dan lahan.
Kegiatan yang rutin dilakukan oleh anggota Polsek Menyuke ini bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk mengetahui dan memahami bahwa ada undang-undang ancaman pidananya apabila dengan sengaja menbuka lahan dengan cara dibakar.
” Pentingnya masyarakat mengetahui akan adanya larangan dan sanksi pidananya jika sengaja membakar hutan dan lahan, sebaiknya apabila hendak membuka lahan berkonsutasi lebih dulu dengan instansi terkait atau aparatur Desa”, ujar Bripka Heri
Kapolsek Menyuke IPTU R. Dolok Saribu mengatakan bahwa sosialisasi karhutla yang di lakukan personilnya tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa membakar hutan dan lahan melanggar hukum dan mengajak masyarakat untuk bersama sama mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Menyuke dan Banyuke Hulu.
Penulis : Ewaldus Leo
Editor: One










