SEBANGKI, LANDAKNEWS – Seiring dengan dibukamya pendaftaran test CPNS oleh Kementrian pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia seluruh warga masyarakat di seluruh pelosok indonesia yang sedang mencari kerja dan ingin menjadi PNS sangat antusias sekali tak terkecuali warga masyarakat di Kecamatan Sebangki.
Adalah Tipyani warga dusun sungai layang desa sungai segak kecamatan Sebangki yang mendatangi Polsek Sebangki, Selasa (18/09/2018) siang untuk membuat SKCK untuk syarat mendaftar CPNS tahun 2018 di lingkungan Kabupaten Landak.
Karena SKCK sebagai salah satu persyaratan yang di siapkan untuk melakukan pendaftaran atau melamar menjadi calon pegawai negeri sipil.
Menurut Kanit Intelkam Polsek Sebangki Bripka. Pahala Simorangkir melalui Baur Yanmas SKCK Bripka. Tahta Herverisis Deo, SE mengatakan bahwa syarat untuk pembuatan SKCK adalah foto copy Ktp 1 lembar, foto copy kartu keluarga 1 lembar, foto copy akte kelahiran atau ijasah terakhir 1 lembar (pilih salah 1), foto copy kartu sidik jari 1 lembar dan pas poto ukuran 4X6 lembar warna dengan latak warna merah.
Dan lanjutnya lagi untuk biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000 rupiah sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penerbitan SKCK dan SKCK ini berlakunya selama 6 bulan.
Menurut pemohon pembuatan SKCK sdra Tipyani mengatakan bahwa ingin mendaftar CPNS tahun 2018 di lingkungan perintah Kabupaten Landak dengan formasi Guru Agama Islam tingkat Sekolah Dasar (SD).
Dia menambahkan bahwa sangat lega sekali bahwa di Polsek Sebangki bisa membuat SKCK dan tidak harus ke Polres Landak atau ke Polda Kalbar paling tidak jika membuat SKCK di Polsek Sebangki dapat mengurangi waktu, biaya dan lebih efisien.
Penulis : Deo H Tahta
Editor: One










