Tersangka IBR dan SP, saat di Mapolsek Sengan Temila dan BB Narkobanya. (Foto: Samson )
PAHAUMAN, LANDAKNEWS – Kapolsek Sengah Temila Iptu Sujiyanto Melalui Kanit Reskrim Polsek Sengah Temila Aiptu P. Eko Kusyunianto bersama tiga anggotanya, melakukan penggerebekan dan penangkap terhadap pengedar Narkotika jenis Sabu yang beroperasi di Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, Senin (24/09/18), malam.
Pelaku ditangkap di penginapan Wila Kafe milik Ajung. Kamar Nomot 7 Pasar Baru Pahauman, sekitar pukul 20.45 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Sengah Temila AIPTU. P. Eko Kusyunianto menerima informasi bahwa di Wila Cafe Kamar Nomor 7 adanya kegiatan transaksi Narkoba, sehingga Kanit Reskrim bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan penggrebekan dengan di saksikan oleh pemilik Cafe dan di dalam kamar Nomor 7 tersebut terdapat IBR (27 tahun), laki-laki, Islam, swasta. Beralamatkan Dusun Sidas Desa Sidas Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak.
Didalam kamar, tidak hanya ada, IBR. Namun ada seorang perempuan SP (22 tahun), yang beralamat Dusun Senakin Desa Senakin Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak.
Dalam penggrebekan itu, di temukan 10 biji korek api jenis tokai, 1 buah selonsong korek api Zippo, 1 lembar uang pecahan Rp.100.000, 1 lembar uang pecahan 50.000, 6 lembar uang pecahan Rp.10.000, 7 lembar uang pecahan Rp.5.000, 4 lembar uang pecahan Rp. 2.000, 2 klip plastik transparan kosong, 2 klip plastik transparan yang di duga narkoba jenis sabu, 1 buah hp jenis Oppo warna hitam, 1 buah hp nokia E63 warna merah, 1 buah nokia senter warna hitam, 1 buah hp samsung lipat warna putih, 1 unit sepmot jenis suzuki satria F KB 4417 HN, 1 buah Sim c an. Ibrahim dan 1 buah KTP An. Santi Puwaka.
Dikonfirmasi terkait berita ini, Kapolsek Sengah Temila IPTU. Sujiyanto membenarkan telah terjadi penangkapan.
“Setelah mendapatkan informasi, pihak kami lansung melakukan penyelidikan dan penggrebekan di kamar Nomor 7 tersebut. Kami juga melakukan interogasi, dan di dalam kamar tersebut juga di temukan dua klip plastik transparan dimana didalam plastik tersebut berisikan serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu, ” kata Kapolsek.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku dan Barang Bukti (BB) di amankan di Polsek Sengah Temila dan penanganan di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Landak guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Simson
Editor: One











