MANDOR, LANDAKNEWS – “Setelah apel pagi Kanit Reskrim Polsek Mandor Ajun Inspektur Polisi Satu Dahroni dan Brigadir Polisi Kepala Hardiansyah menghadap Kapolsek untuk menghadapkan berkas kasus Perjudian (303) dan Kasus Curanmor yang ditangani Reskrim Polsek Mandor.
“Setelah berkas dihadapkan dan di tanda tangani, Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin Kanit Reskrim bersama anggota Reskrim langsung berangkat ke Ngabang untuk penyerahan tersangka (Tsk) dan barang bukti ke Kejaksaan Negiri Landak. sedangkan kasus Curanmor untuk penetapan diversi tersangka masih dibawah umur maka berkasnya di kirim ke Pengadilan Negeri Ngabang.
Dalam keberangkatan Kanit Reskrim Aiptu Dahroni ke Kejaksaan Negiri Landak dan Pengadilan Negeri Ngabang ada dua kasus yang bawa ke sana satu kasus Perjudian (303) dan satunya kasus Curanmor pelakunya masih di bawah umur kasus tersebut dalam proses penanganan.
“Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin di temui diruang kerjanya menuturkan kasus demi akan kami tuntaskan tidak berlama-lama sehingga kami mengurangi tunggakan kasus yang masih dan dalam proses penanganan.
Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin berharap semoga dengan dua kasus ini kami kirim ke Kejaksaan Negiri Landak dan Pengadilan Negeri Ngabang maka tunggakan kasus semakin berkurang.
Ia berharap mudah-mudahan tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polsek Mandor semakin menurun dan dengan menurunnya kasus dapat menciptakan situasi kamtibmas menjadi aman dan kondusif.
Penulis : Irmanudin
Editor: One










