MANDOR, LANDAKNEWS– Kamis (27/9), pukul 08.30 Wib. Setelah melaksanakan apel pagi Kanit Reskrim Ajun Inspektur Polisi Satu Dahroni bersama anggota Sat Reskrim menyiapkan ruang Balai Kemitraan Polisi Masyarakat (BKPM) Polsek Mandor.
Untuk digunakan dalam kegiatan mediasi kasus pengrusakan dengan Tkp (tempat kejadian pekara) Dusun Semenok Desa Semenok Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Adapun sebagai pelapor kasus pengrusakan sebuah rumah yang berada di Dusun Semenok Desa Semenok Kecamatan adalah saudara Donat Supratman dengan terlapor
Saudara, HD kejadian tersebut terjadi pada tanggal 19 September 2018 mereka masih ada hubungan keluarga dan kasus ditangani Reskrim Polres Mandor.
Kanit Reskrim Ajun Inspektur Polisi Satu Dahroni menuturkan sehubungan dengan pengaduan Saudara Donat Supratman pada hari Kamis (27/9) pukul 09.30 wib pihak Polsek Mandor mengudang pihak pelapor.
“Terlapor dan keluaga untuk hadir di kantor Polsek Mandor untuk memberikan keterangan dan penjelasan tentang permasalahan tersebut kepada kami tutur,”Kanit Reskrim.
Pihak Donat Supratman menuturkan semoga mediasi permasalahan ini mendapat titik temu dan dapat di selesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak terjadi lagi kisruh di dalam keluarga.
Penulis : Irmanudin
Editor: One










