Home / Polri

Rabu, 3 Oktober 2018 - 07:26 WIB

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Bagikan Maklumat Kapolda Kalbar

MENYUKE, Bhabinkamtibmasnya Polsek Menyuke Polres Landak Bripka Heri, terus gencar memberikan himbauan dan sebar Maklumat Kapolda Kalbar tentang Karhutla, di Desa Binaannya Desa Lintah Betung Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, Selasa (02/10/2018).

Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Bripka Heri, dirinya terus meningkatkan dalam melaksanakan giat himbauan dan penyebaran Maklumat Kapolda Kalbar tentang Karhutla kepada warga masyarakat melalui Door to Door System (DDS).

Giat tersebut berlokasi di Desa binaanya yaitu Desa Lintah Betung Kecamatan Menyuke, dengan materi sosialisasi dan himbauan kamtibmas Maklumat Kapolda Kalimantan Barat tentang Karhutla.

Dalam mwmberikan himbauan tersebut, Bhabinkamtibmas Bripka Heri menyampaikan juga isi dari Maklumat Kapolda yaitu Larangan pembakaran lahan atau ilalang/semak belukar.

Baca juga  Personel Polsek Laksanakan Pengamanan Sholat Jum'at

Dampak pembakaran hutan, lahan/ ilalang yaitu kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan terhadap kegiatan masyarakat dan citra bangsa di dunia Internasional ” bangsa pembakar hutan”.

Dikatakannya,  bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun bagi siapa yang sengaja membakar lahan/semak belukar dan Pasal 188 KUHP: karena kealpaan yang menyebabkan kebakaran dengan sanksi pidana 5 tahun kurungan penjara.

“Juga sesuai dengan Pasal 108 KUHP : “setiap pelaku usaha yang membuka/ mengolah lahan dengan cara membakar sanksi pidana 10 tahun kurungan penjara / denda sebanyak 10 milyar ” ujar dia dalam penyampaiannya kepada warga masyarakat Desa Lintah Betung.

Baca juga  Anggota DPD RI/MPR RI Maria Goreti Laksanakan Reses dan Temu konstituen di Mempawah Hulu

Kapolsek Menyuke IPTU. R. Dolok Saribu juga menghimbau Kepada masyarakat di Kecamatan Menyuke dan Kecamatan Banyuke Hulu, yang masih melakukan pembakaran hutan/lahan berdasarkan UU agar segera menghentikan kegiatan tersebut.

“Karena merupkan perbuatan melanggar hukum dan akan di tindak tegas,” jelas Kapolsek.

Penulis : Ewaldus Leo
Editor: One

Share :

Baca Juga

Polri

Ciptakan Situ Aman Aiptu Tadung Lakukan Patroli Malam

Polri

Sat Binmas Polres Landak Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Yang Kurang Mampu

Polri

Jaga Kamtibmas BRIPKA Edi Sanfransisco Sambangi Tokoh Masyarakat

Polri

Polsek Menjalin Perkuat Patroli Dialogis, Bangun Kedekatan Dengan Masyarakat

Polri

Polsek Ngabang Amankan Final sepak bola Ngabang Cup

Polri

Karolin : Tingkatkan Kapasitas Sosialisasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2019 di Kabupaten Landak

Polri

Polres Landak Amankan Pria di Jelimpo, Sabu 1,84 Gram Disita

Polri

Rutinitas Selama Ramadhan Polsek Air Besar Polres Landak Polda Kalbar Lakukan Pengamanan Tarawih
error: Content is protected !!