MENYUKE, Bhabinkamtibmasnya Polsek Menyuke Polres Landak Bripka Heri, terus gencar memberikan himbauan dan sebar Maklumat Kapolda Kalbar tentang Karhutla, di Desa Binaannya Desa Lintah Betung Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, Selasa (02/10/2018).
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Bripka Heri, dirinya terus meningkatkan dalam melaksanakan giat himbauan dan penyebaran Maklumat Kapolda Kalbar tentang Karhutla kepada warga masyarakat melalui Door to Door System (DDS).
Giat tersebut berlokasi di Desa binaanya yaitu Desa Lintah Betung Kecamatan Menyuke, dengan materi sosialisasi dan himbauan kamtibmas Maklumat Kapolda Kalimantan Barat tentang Karhutla.
Dalam mwmberikan himbauan tersebut, Bhabinkamtibmas Bripka Heri menyampaikan juga isi dari Maklumat Kapolda yaitu Larangan pembakaran lahan atau ilalang/semak belukar.
Dampak pembakaran hutan, lahan/ ilalang yaitu kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan terhadap kegiatan masyarakat dan citra bangsa di dunia Internasional ” bangsa pembakar hutan”.
Dikatakannya, bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun bagi siapa yang sengaja membakar lahan/semak belukar dan Pasal 188 KUHP: karena kealpaan yang menyebabkan kebakaran dengan sanksi pidana 5 tahun kurungan penjara.
“Juga sesuai dengan Pasal 108 KUHP : “setiap pelaku usaha yang membuka/ mengolah lahan dengan cara membakar sanksi pidana 10 tahun kurungan penjara / denda sebanyak 10 milyar ” ujar dia dalam penyampaiannya kepada warga masyarakat Desa Lintah Betung.
Kapolsek Menyuke IPTU. R. Dolok Saribu juga menghimbau Kepada masyarakat di Kecamatan Menyuke dan Kecamatan Banyuke Hulu, yang masih melakukan pembakaran hutan/lahan berdasarkan UU agar segera menghentikan kegiatan tersebut.
“Karena merupkan perbuatan melanggar hukum dan akan di tindak tegas,” jelas Kapolsek.
Penulis : Ewaldus Leo
Editor: One