Home / Polri

Rabu, 3 Oktober 2018 - 07:26 WIB

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Bagikan Maklumat Kapolda Kalbar

MENYUKE, Bhabinkamtibmasnya Polsek Menyuke Polres Landak Bripka Heri, terus gencar memberikan himbauan dan sebar Maklumat Kapolda Kalbar tentang Karhutla, di Desa Binaannya Desa Lintah Betung Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, Selasa (02/10/2018).

Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Bripka Heri, dirinya terus meningkatkan dalam melaksanakan giat himbauan dan penyebaran Maklumat Kapolda Kalbar tentang Karhutla kepada warga masyarakat melalui Door to Door System (DDS).

Giat tersebut berlokasi di Desa binaanya yaitu Desa Lintah Betung Kecamatan Menyuke, dengan materi sosialisasi dan himbauan kamtibmas Maklumat Kapolda Kalimantan Barat tentang Karhutla.

Dalam mwmberikan himbauan tersebut, Bhabinkamtibmas Bripka Heri menyampaikan juga isi dari Maklumat Kapolda yaitu Larangan pembakaran lahan atau ilalang/semak belukar.

Baca juga  Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Landak Pasang Police Line di Jembatan

Dampak pembakaran hutan, lahan/ ilalang yaitu kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan terhadap kegiatan masyarakat dan citra bangsa di dunia Internasional ” bangsa pembakar hutan”.

Dikatakannya,  bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun bagi siapa yang sengaja membakar lahan/semak belukar dan Pasal 188 KUHP: karena kealpaan yang menyebabkan kebakaran dengan sanksi pidana 5 tahun kurungan penjara.

“Juga sesuai dengan Pasal 108 KUHP : “setiap pelaku usaha yang membuka/ mengolah lahan dengan cara membakar sanksi pidana 10 tahun kurungan penjara / denda sebanyak 10 milyar ” ujar dia dalam penyampaiannya kepada warga masyarakat Desa Lintah Betung.

Baca juga  Dua Anggota Polsek Mempawah Hulu Lulus Test SIP

Kapolsek Menyuke IPTU. R. Dolok Saribu juga menghimbau Kepada masyarakat di Kecamatan Menyuke dan Kecamatan Banyuke Hulu, yang masih melakukan pembakaran hutan/lahan berdasarkan UU agar segera menghentikan kegiatan tersebut.

“Karena merupkan perbuatan melanggar hukum dan akan di tindak tegas,” jelas Kapolsek.

Penulis : Ewaldus Leo
Editor: One

Share :

Baca Juga

Polri

Anggota Polsek Mandor Melaksanakan Pengamanan Dalam Acara HUT PGRI ke 77 dan HGN 2022

Polri

Bripka Widi Sosialisasi New Normal di Pasar Karangan

Polri

Bhabinkamtibmas Sambang di SMPN 2 Banyuke Hulu

Polri

TNI POLRI bersama Satpol PP dan Disbun Kabupaten Landak terapkan penegakan Protokol Kesehatan

Polri

Patroli Malam Hari Yang Di Lakukan Oleh Samapta Polsek Menyuke

Polri

Kapolsek Meranti Mengikuti Apel Gelar Operasi Lilin

Polri

Kanit Reskrim Kuala  Behe Berikan Pelatihan Bela Diri

Polri

Polisi Ajak Warga Berantas Praktik Pungli
error: Content is protected !!