MANDOR, Setelah selesai melaksanakan apel pagi. Selasa. (2/10/2018) Kanit Intel Polsek Mandor Brigadir Polisi Kepala Seprianus Boni bergegas keruang kerjanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus Surat Ijin Keramaian (SIK).
Kegiatan pelayanan kepada masyarakat tersebut di berikan kepada Saudara pemohon Yakobus warga Dusun Ngarak Rt.014 Rw.001 Kecamatan Mandor Kabupaten Landak,
dengan keperluan untuk mengadakan acara hiburan dalam rangka memeriahkan pesta pernikahan anaknya.
Bripka. Seprianus Boni menuturkan kegiatan pelayanan pembuatan (SIK) dilakukan pada jam kerja dari hari senin sampai sabtu, kecuali ada tanggal merah maka kegiatan pelayanan tidak dibuka.
Bripka. Seprianus Boni menambahkan masyarakat yang akan mengurus Surat Ijin Keramaian (SIK)
harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan surat Rekomendasi dari Kepala Desa mengetahui Camat, surat keterangan tidak keberatan dari warga setempat dan Photo Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon,” tutur Seprianus Boni.
Yakobus warga Desa Ngarak Kecamatan Mandor mengucapkan terimakasih kepada personil polsek mandor yang mana telah memberikan pelayanan dengan mudah dan cepat sehingga kami dapat tidak menunggu terlalu lama Surat Ijin Keramaian acara pernikahan anak saya,” terang Yakobus.
Penulis: Irmanudin
Editor: One










