KUALA BEHE – Pencegahan terhadap praktek pungutan liar (Pungli) terus digencarkan Polsek Kuala Behe dengan melakukan sosialisasi larangan Pungli kepada Karyawan Kantor CU(Credit Union) filosofi Petani Pancur Kasih,Senin (29/10), siang.
Sosialisasi larangan Pungutan Liar (Pungli) ini dilakukan oleh Ps.Kanit Sabhara Polsek Kuala Behe Bripka Adri bersama Bripka Heriyanto untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya karyawan CU. Filosofi Petani Pancur Kasih bahwa Praktek Pungli adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
Ke depannya diharapkan peran aktif semua pihak dalam mencegah dan memberantas praktek Pungli sehingga Wilayah Kecamatan Kuala Behe bebas dari Pungli. Jangan takut atau ragu untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan atau menjadi korban Praktek Pungli.
Kapolsek Kuala Behe IPTU. Iwan Gunawan, saat di temui mengatakan selalu mengingatkan kepada anggotanya untuk mensosialisasikan dan mengajak warganya untuk menjauhi, menghindari dan bilang tidak pada pungli, bahwa pungli adalah perbuatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan norma norma di masyarakat.
Penulis : Heriyanto
Editor: One